
Lampung Selatan – Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Fajar Baru, Jatiagung, Lampung Selatan menyikapi pemberitaan media massa terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Pokmas Fajar Baru merasa pemberitaan terkait program PTSL tersebut menyudutkan pihak pemerintah Desa Fajar Baru.
Ketua Pokmas Fajar Baru, Sukriyanto menjelaskan jika Desa Fajar Baru mendapat alokasi 500 buku pembuatan sertifikat PTSL. Saat ini pihaknya telah melakukan penghimpunan kelengkapan berkas, scan surat dan pendaftaran melelui online untuk mendapatkan NIB serta sedang dalam proses pembuatan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terkait biaya. Kami pihak desa tidak menentukan biaya karna program tersebut gratis sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Tiga Menteri no: 25/SKB/V/2017,” terang Sukriyanto.
Akan tetapi, lanjut Sukriyanto, dalam melaksanakan program PTSL membutuhkan keterlibatan banyak pihak mulai dari panitia, tokoh masyarakat, BPD, Kadus dan RT serta saksi-saksi tanah guna meyakinkan tanah tersebut sesuai pemiliknya dan tidak ada sengketa yang sudah barang tentu menyita waktu, tenaga dan fikiran.
“Oleh karenanya, sebelum dilaksanakan program pembuatan sertifikat PTSL tersebut, masyarakat yang akan membuat sertifikat dikumpulkan untuk diadakan rapat musyawarah,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut masyarakat sepakat yang akan membuat sertifikat mengambil kesimpulan dan memutuskan bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut menyepakati diperlukan biaya Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara, jikalau terdapat warga yang mengeluarkan biaya lebih dari Rp350.000 hal tersebut lantaran adanya biaya proses persiapan dan kelengkapan berkas surat dasar kepemilikan tanah, pengurusan Akte Jual Beli (AJB), pengurusan surat keterangan ahli waris, surat pernyataan kepemilikan tanah, surat pernyataan tidak ada sengketa, serta kelengkapan surat menyurat lainnya atau mungkin ada pemberian secara ikhlas dan sukarela kepada saksi-saksi tentang pernyataan kepemilikan tanah yang bersangkutan.
“Dan itu tidak bisa dikaitkan dengan Pokmas PTSL,” lanjutnya.
Adapun anggaran yang diputuskan dalam musyawarah tersebut diperuntukkan guna kelancaran program tersebut misalnya untuk biaya patok, cat, materai, dokumentasi, pembuatan dokumen, photo copy kertas, transportasi panitia ke kabupaten, biaya scan surat, kuota, makan minum panitia serta honor panitia.
Ia mengibaratkan, sebagai manusia yang mempunyai adat ketimuran adalah manusiawi bila seseorang yang membantu kegiatan/program desa diberikan honor karna yang bersangkutan tidak mencari nafkah yang lain karena sedang membantu jalannya program tersebut.
“Jadi sangat tidak tepat bila apa yang sudah disepakati bersama dalam musyawarah tersebut dikatakan pungutan liar (pungli). Karna keputusan tersebut merupakan hasil dari musyawarah warga yang akan membuat sertifikat,” jelasnya.
Perlu diketahui pula, bahwa sampai saat ini kebutuhan biaya yg yang diputuskan dalam musyawarah tersebut sampai dengan saat ini hanya sebatas di atas kertas. Karna sampai saat ini sebagian kecil saja masyarakat yg sudah memenuhi kesepakatan hasil rapat tersebut. Sebagian besar mereka akan bayar setelah proses atau setelah sertifikatnya jadi.
Selain itu, perlu diketahui pula ada lebih kurang 20-30 buku sertifikat masyarakat tidak dikenai biaya sama sekali karna kondisi masyarakatnya memang sangat tidak mampu dan tanah wakaf seperti tanah desa, masjid, mushollah, makam.
Yang lebih utama lagi bahwa kami selaku Pokmas sudah didatangi oleh pihak Polres Lampung Selatan untuk dimintai keterangan terkait program PTSL. Setelah diperiksa pihak kepolisian Pokmas Desa Fajar Baru tidak menemukan permasalahan yang mengarah ke pungli atau korupsi. (Wikal)

