
Bandar Lampung, 4 Juni 2026 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Lampung mendesak Polda Lampung segera membuka secara transparan status hukum sisa tahanan yang hingga kini masih menggantung pasca penggerebekan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada 8 Maret 2026.
Operasi Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar 7 titik lokasi tambang emas tanpa izin di area HGU PTPN I Regional 7, meliputi Kec. Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dari 24 orang yang diamankan, 20 ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba. Sementara sisa tahanan lainnya masih berstatus saksi tanpa kejelasan lanjutan.
*Fakta baru yang mempertegas dugaan adanya jaringan:*
Polda Lampung menangkap 3 orang tersangka berinisial D, A, dan Z yang berperan sebagai penadah hasil tambang ilegal. Emas hasil PETI Way Kanan diketahui mengalir ke Toko Emas JSR di Jl. Kamboja, Enggal, Bandarlampung. Polisi telah memasang police line dan menyegel toko tersebut, serta menyita emas batangan, koin, dan alat pengolah logam menjadi perhiasan. 9056
“Ini bukti bahwa kasus Way Kanan bukan sekadar tambang liar di hutan. Ada mata rantai pembeli dan penadah di kota yang ikut menikmati hasil ilegal. Maka transparansi terhadap sisa tahanan yang masih menggantung jadi sangat krusial. Jangan sampai mereka bagian dari jaringan yang justru tidak tersentuh,” tegas Ketua Umum PMII Komisariat UNILA.
*Kejanggalan yang disoroti PMII UNILA:*
1. *Durasi operasi*: Tambang sudah berjalan 1,5 tahun dan meraup Rp2,8 miliar sebelum ditindak Maret 2026.
2. *Skala kerusakan*: Disita 315 mesin dompeng, 41 ekskavator, 24 mesin alkon, 47 jerigen solar, 17 motor, 1 mobil. Kerusakan lahan dan pendangkalan Sungai Betih sudah nyata.
3. *Mata rantai penadah*: Penangkapan 3 penadah dan penyegelan Toko Emas JSR menunjukkan aliran emas ilegal sudah masuk ke pasar kota. 9056
*Tuntutan PMII UNILA:*
1. Polda Lampung segera merilis hasil pendalaman terhadap sisa tahanan yang belum jelas status hukumnya, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan jaringan penadah seperti Toko Emas JSR.
2. Polda lampung harus transparansi dalam menjalankan proses hukum untuk kasus toko emas JSR BandarLampung
3. Kejati Lampung mengawasi agar proses hukum tidak berhenti di tersangka lapangan dan 3 penadah, tetapi menyentuh aktor intelektual.
4. Pemkab Way Kanan, KLHK, dan ESDM segera melakukan reklamasi di titik galian sepanjang Sungai Betih dan Jl. Lintas Martapura KM 6-9.
PMII Komisariat UNILA akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, dari penambang, penadah, hingga kemungkinan oknum pembeking. Penegakan hukum terhadap PETI harus menyeluruh, bukan sekadar memotong ranting tanpa mencabut akar.
“Kalau penadah di kota sudah ditangkap, maka sisa saksi yang masih menggantung ini harus segera dijelaskan statusnya. Publik tidak boleh dibiarkan menebak-nebak,” tutup Ketua Umum PMII UNILA.

