Bandar Lampung – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti membenarkan jika HR yang disebut menggelapkan uang Rp65 juta merupakan ASN di instansi tersebut.

Akan tetapi Lili Mawarti menjelaskan jika tindakan yang dilakukan HR merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan dengan Disnakeswan Lampung.

“Benar yang bersangkutan memang ASN pada Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung. Tetapi perlu kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan instansi,” terang Lili Mawarti, Selasa (7/7/2026).

Lili mengaku, jika instansi yang dipimpinnya telah melakukan pembinaan terhadap HR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga persoalan HR bukanlah kebijakan instansi melainkan masalah pribadi.

“Sebagai instansi tempat yang bersangkutan bekerja, dinas sudah menjalankan fungsi pembinaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab kedinasan sesuai aturan yang berlaku,” terusnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang yang mengaku ASN Disnakeswan Provinsi Lampung; HR, diduga menggelapkan uang titipan sebesar Rp65 juta milik pengusaha, SH.

Uang tersebut dititipkan SH kepada HR sebagai pengikat (jaminan) proyek pengadaan dan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pertanian dan Pekerbuan serta Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.

Menurut SH, pada awal Februari 2026 lalu HR menawarkan belasan proyek pengadaan dan fisik di dua dinas tersebut dengan metode pemilihan penyedia Penunjukan Langsung (PL). Berdasarkan pengakuan HR kala itu, pemilihan penyedia akan dilakukan sebelum Hari Raya Idhul Fitri lalu.

Namun untuk mendapatkan proyek tersebut, HR meminta SH untuk menyiapkan dokumen perusahaan sesuai kriteria pengadaan dan uang jaminan sesuai kesepakatan Rp65 juta sebagai pengikat. Uang tersebut diterima langsung oleh HR pada 3 Februari 2026 di sebuah Kafe seputaran Enggal, Bandar Lampung sekitar pukul 14.30 waktu setempat. (*)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *