Bandar Lampung – Seorang yang mengaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung; HR, diduga menggelapkan uang titipan sebesar Rp65 juta milik pengusaha, SH.

Uang tersebut dititipkan SH kepada HR sebagai pengikat (jaminan) proyek pengadaan dan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pertanian dan Pekerbuan serta Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.

Menurut SH, pada awal Februari 2026 lalu HR menawarkan belasan proyek pengadaan dan fisik di dua dinas tersebut dengan metode pemilihan penyedia Penunjukan Langsung (PL). Berdasarkan pengakuan HR kala itu, pemilihan penyedia akan dilakukan sebelum Hari Raya Idhul Fitri lalu.

Namun untuk mendapatkan proyek tersebut, HR meminta SH untuk menyiapkan dokumen perusahaan sesuai kriteria pengadaan dan uang jaminan sesuai kesepakatan Rp65 juta sebagai pengikat. Uang tersebut diterima langsung oleh HR pada 3 Februari 2026 di sebuah Kafe seputaran Enggal, Bandar Lampung sekitar pukul 14.30 waktu setempat.

“Namun sayangnya, sampai hari ini hal yang dijanjikan tersebut belum terealisasi dan uang titipan juga tidak dikembalikan,” kata dia, Selasa (7/7/2026).

SH berencana dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan penggelapan uang jaminan tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut diambil agar terlapor tidak melakukan kembali hal serupa dan tidak ada korban lain atas modus yang dilakukan terlapor.

Rencananya, SH akan melaporkan dugaan penggelapan uang titipan tersebut sesuai dengan KUHP Baru, Pasal 486, UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV, paling banyak Rp.200.000.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *