Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat Paripurna untuk Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin, 29 Juli 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ibu Aderly Imelia Sari, ST, MT, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Drs. H. Dedy Amarullah.

Rapat dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran DPRD, yang memaparkan perubahan-perubahan strategis dalam KUA dan PPAS. Laporan tersebut menekankan pentingnya penyesuaian anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kota yang terus berkembang.

Setelah laporan disampaikan, anggota DPRD melakukan pengambilan keputusan yang diikuti dengan sambutan dari Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Dalam sambutannya, Drs. H. Dedy Amarullah menekankan bahwa perubahan anggaran ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program-program prioritas kota dapat terlaksana dengan baik.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota, yang menjadi simbol kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan anggaran di Kota Bandar Lampung. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *