
Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung terus berupaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Pertemuan dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait diadakan di ruang rapat Komisi III DPRD, Senin, 29 Juli 2024.

Dipimpin oleh Bapak Dedy Yuginta, SE. MSi, rapat ini bertujuan menyempurnakan Raperda dengan membahas setiap pasal secara mendetail, guna memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mendukung pengembangan kawasan pemukiman di Bandar Lampung.
“Raperda ini harus dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan kawasan pemukiman yang lebih baik,” kata Dedy Yuginta.

Perwakilan OPD yang hadir memberikan masukan konstruktif untuk penyesuaian pasal-pasal dalam Raperda. Diskusi yang berlangsung mencerminkan komitmen kuat untuk mewujudkan regulasi yang bermanfaat dan aplikatif.

Pansus berharap proses penyusunan Raperda ini dapat segera diselesaikan, dengan pengesahan yang akan memberikan dasar hukum kuat bagi penyelenggaraan perumahan di kota. Kolaborasi antara DPRD dan OPD dianggap sebagai faktor penting dalam mewujudkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. (Advertorial)

