
Bandar Lampung – Setelah mengamankan dua koper di Gedung A Fakultas Kedokteran Unila, Tim KPK melanjutkan pengembangan menuju Gedung C Fakultas Hukum Universitas Lampung yang dimulai pukul 14.30 hingga 17.40 Wib, Selasa (23/08/2022)
Dalam pengembangan kasus suap Karomani Cs, di Gedung C Fakultas Hukum, KPK didampingi pejabat Unila memeriksa mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang terlibat suap jalur mandiri.
Hasil Rapat Pejabat Unila dan Tim KPK menyatakan mahasiswa tersebut tidak bersalah dan masih aktif di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Rinaldy Amrullah selaku Pusat Kajian Masyarakat Hukum dan HAM, Fakultas Hukum Unila merasa kecewa atas keputusan Kementrian dan Kebudayan (Kemendikbud) yang mempublikasi mahasiswa baru yang terlibat suap jalur mandiri.
“Yang menjadi dosa orang tuanya biarlah jadi dosa orang tuanya. Yang kita takuti mental anak, yang harusnya anak bangga dengan kampus ini justru karena semua tahu, dia menjadi tidak bangga dengan Fakultasnya,” kata dia.
Hasil dari pengembangan Karomani Cs di Gedung C Fakultas Hukum, KPK mengamankan satu koper dan tas selempang guna menindak lanjuti perkara tersebut.
Menanggapi hal ini Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim sempat mengharapkan citra Unila bisa dikembalikan.
“Universitas Lampung yang selama ini menjadi kebanggaan Warga Lampung harus bisa mengembalikan citranya dengan melakukan perubahan,” kata wagub. (Wikal)

