Tanggamus – Kepala Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus AN (49), memenuhi panggilan Polres Tanggamus terkait laporan dari salah satu warganya Dulsalam (51) atas dugaan tindak pidana penghinaan, Jum’at (19/11/2021).

Dalam Laporan Polisi Nomer: LP/B/1188/X/2021/SPKT/POLRES TANGGAMUS, pada tanggal 26/21 sekira jam 06:30 wib di rumah pelapor, Pekon Kuripan Kecamatan Limau Rt 00/00 telah terjadi cekcok mulut antara Kepala Pekon AN (49) dengan warganya Dulsalam.

Kejadian tersebut dipicu terkait adanya kebijakan kepala pekon, yang melakukan pemangkasan Bantuan Langsung Tunai BLT-DD yang diduga dilakukan secara sepihak oleh AN terhadap 149 KPM warganya untuk pembangunan pasar di Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Akibatnya AN mendatangi rumah kediaman Dulsalam dan mengira bahwa Dulsalam adalah dalang dari demo masyarakat Pekon Kuripan yang merasa Terkena dampak kebijakan pemangkasan bantuan BLT-DD beberapa waktu lalu di depan kantor Kelurahan dan berlanjut ke-Kantor kecamatan setempat.

Saat AN berada di Kediaman Dulsalam, tak hanya menegur AN juga mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas kepada Dulsalam sehingga pernyataan tersebut membuat Dulsalam merasa dirinya tidak dihargai. Berikut kata-kata AN dengan menggunakan bahasa daerah, “Penyin ko Pai hokhek sa perjuangan ku dang khena hokhek sa dang khena normal ko hotok kham bersihko hati kham cubak liak beno sapa si benokh, berhasil muat Kuti Kuti khadu kepandayan Andah Kuti,” bahasa AN kepada bapak Salam.

Yang mana arti dari ucapan tersebut yakni “Perhatikan dulu hidup perjuangan saya jangan kayak gitu hidup jangan kayak gitu normalin otak kita, bersihinkan hati kita, coba liat nanti sapa yang benar, berhasil gak kalian. Sudah ketahuankan sama kalian,” Ucap Kepala Pekon.

Atas sikap dan perbuatan Kepala Pekon melecehkan dan berbicara kotor kepada Dulsalam yang dilakukan didepan istri dan anaknya. Sebab itu, Kepala Pekon AN akan saya laporkan ke kepolisian,” ungkap Salam pada saat itu.

Diwaktu yang berbeda saat ditemui oleh awak media, AN diketahui menghadiri panggilan penyidik di Kantor Polres Tanggamus Jum’at (19/11/2021). AN menjelaskan bahwasanya untuk pemangkasan dana BLTD-DD di Pekon Kuripan, semua tahapan sudah dilakukan secara benar dan sudah melalui musdesus dan dihadiri oleh semua ahli juga sudah mendapat kesepakatan. “Artinya saya tidak gegabah dalam menentukan suatu keputusan,” kata dia.

Sementara kenapa saya berada di Kantor Polres pada Jum’at (19/11/2021) lalu, itu terkait adanya laporan dari warga saya dengan masalah yang berbeda. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *