
OKU Selatan – Dugaan tindakan pidana penjualan tanah pekuburan milik masyarakat Desa Galang Tinggi oleh Jakparudin pada Suryadi memasuki babak baru.
Mantan isteri Jakparudin ibu Yasmi memberikan keterangan yang sangat penting, terkait status kepemilikan tanah yang dijual Jakparudin seharga Rp50 juta itu.
Yasmi menegaskan, sejak pertama kali digarap pada tahun 2006 lahan tersebut merupakan tanah pekuburan milik masyarakat Desa Galang Tinggi. Dirinya dan Jakparudin menggarap lahan pekuburan itu atas izin Pak Bahrudin selaku ahli waris dari Puyang Tuan Lebih.
Yasmi melanjutkan, kebetulan juga dirinya merupakan keturunan dari Puyang Tuan Lebih. Jika diurut garis keturunan ke atas, maka Yasmi dan Bahrudin bertemu nasab di Puyang Raja Alam (Puyang Kerejap). Menurut Yasmi, Jakparudin sedikitpun tidak ada garis keturunan dari Puyang Tuan Lebih. Jadi sedikitpun mantan suaminya Jakparudin itu tidak punya hak untuk menjual tanah pekuburan milik masyarakat Desa Galang Tinggi itu.
“Sebelum saya dan mantan suami saya Jakparudin menggarap tanah pekuburan itu pada tahun 2006 lalu, memang kami meminta izin pada Pak Bahrudin. Karena saya adalah keponakan Pak Bahrudin maka beliau mengizinkan kami menggarap lahan itu dengan syarat tidak boleh dijual, jika ada masyarakat Galang Tinggi yang meninggal dan mau dimakamkan jangan dilarang dan kami harus menjaga kuburan yang sudah ada,” jelas Yasmi melalui sambungan telpon, Jumat (7/7/2023).
Semasa Yasmi dan mantan suaminya Jakparudin menggarap tanah pekuburan itu, sedikitpun tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memakamkan warga yang meninggal, sebab sambung Yasmi, dirinya menyadari bahwa tanah itu bukan miliknya dan Jakparudin. Melainkan tanah pekuburan itu milik masyarakat Desa Galang Tinggi sejak dari zaman Puyang Tuan.
“Bahkan jika ada warga Desa Galang Tinggi yang berziarah, mereka tinggal menyapu kuburan tersebut saja. Sebab saya selalu menjaga dan membersihkan kuburan masyarakat itu. Beberapa tahun lalu saya bercerai dengan Jakparudin, dan saya tidak setuju Jakparudin menjual tanah pekuburan itu. Sebab saya mengetahui dengan pasti bahwa tanah itu bukan milik Jakparudin. Kemudian saya siap bersaksi jika dibutuhkan, baik di kepolisian atau di manapun,” tutup Yasmi.
Jakparudin Jual Tanah Pekuburan Milik Warga Desa Galang Tinggi
Sebelumnya diberitakan, diduga Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi telah mendalangi dan mengizinkan penjualan sebidang tanah pekuburan milik masyarakat setempat oleh Jakparudin pada Suryadi Afriansyah.
Diketahui, Jakparudin telah menjual sebidang tanah pekuburan milik masyarakat Desa Galang Tinggi pada Suryadi Afriansyah alias Sambut yang menjabat sebagai Kepala Dusun 1 di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Berdasarkan surat keterangan pelepasan hak yang ditandatangani langusng oleh Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi pada tanggal 1 Juli tahun 2022, sebidang tanah pekuburan milik masyarakat tersebut dijual oleh Jakparudin pada Suryadi senilai Rp 50.000.000.
Hal itu terungkap saat seorang warga Desa Galang Tinggi meninggal dunia dan akan dimakamkan di tanah pekuburan milik masyarakat yang sudah berusia ratusan tahun. Malangnya, saat prosesi pemakaman, datanglah Suryadi yang melarang warga untuk dimakamkan di tanah tersebut, dengan alasan tanah itu telah dia beli dari Jakparudin.
Seorang warga Desa Galang Tinggi Bahrudin bin bin Ibrahim Sholeh bin H. Sholeh bin H. Syahri bin Raja Alam bin Puyang Saih bin Puyang Tuan Lebih menegaskan, tanah yang dijual oleh Jakparudin pada Suryadi tersebut merupakan tanah pekuburan milik warga Desa Galang Tinggi. Tanah pekuburan itu telah berusia ratusan tahun, dan telah banyak warga Desa Galang Tinggi yang dimakamkan di tanah tersebut secara turun temurun.
Bahrudin melanjutkan, dirinya adalah salah satu ahli waris dari tanah tersebut. Berdasarkan adat Semende (salah satu suku di Sumatera Selatan) dirinya juga merupakan anak tertua laki-laki yang sangat mengetahui asal-usul tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi itu.
“Almarhum ayah saya berpesan, Semenjak dari Puyang Tuan Lebih turun ke Puyang Saih, turun lagi ke Puyang Kerejap (Raja Alam) kemudian turun ke Haji Syahri selanjutnya turun ke Haji Sholeh turun lagi ke Ibrahim Soleh (almarhum ayah saya) bahwa tanah tersebut adalah tanah yang dikhususkan untuk penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi. Tanah penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi itu telah berusia lebih dari 400 tahun,” jelas Bahrudin, melalui video call, Rabu (5/7/2023)
Menurut Bahrudin bin Ibrahim Soleh, beberapat tahun yang lalu Jakparudin pernah menjumpai dirinya di Kebun Dusun Darat. Saat itu Jakparudin bermaksud memohon izin untuk menumpang berkebun di tanah pekuburan itu.
“Dulu saudara Jakparudin mohon izin pada saya sebagai salah satu ahli waris untuk mengarap tanah pekuburan masyarakat itu. Mengingat tanah itu luas, daripada tidak termanfaatkan semua, maka saya izinkan digarap, namun dengan 3 persyaratan. Pertama, silahkan digarap namun jangan dijual pada siapapun. Kedua silahkan digarap namun jika ada masyarakat Galang Tinggi yang meninggal dan akan dimakamkan di tanah itu, jangan dilarang. Terakhir, silahkan digarap namun tolong dijaga dan dirawat makam nenek moyang dan warga Galang Tinggi yang sudah ada di tanah itu,” tegasnya.
Sangat kurangajar, sambung Bahrudin. Jakparudin ingkar janji. Justru dia menjual tanah pemakaman masyarakat Galang Tinggi itu pada Suryadi. “Semoga Allah melaknat siapapun yang ikut serta menjual tanah pekuburan milik masyarakat itu,” kataya.
Bahrudin menambahkan, terdapat 316 kepala keluarga di Desa Galang Tinggi yang menolak penjualan tanah itu. ” Tokoh adat dan tokoh masyarakat serta beberapa perangkat Desa Galang Tinggi, baik Kaur Pemerintahan, Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD saat ini tengah bermusyawarah untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah ini. Kami tidak akan diam, kami akam memperjuangkan tanah penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi itu sampai titik darah penghabisan,” tutup Bahrudin.
Sementara itu, Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi saat dikonfirmasi mengatakan dia tidak menyetujui penjualan tanah pemakaman itu. Meski fakta dalam surat pelepasan hak antara Jakparudin dan Suryadi ditandatangani olehnya.
“Waalaikusalam. Saya tidak pernah menyetujui kalo masalah penjualan tanah makam. Erson Efendi juga menegaskan bahwa Yasmi memang betul warga Desa Galang Tinggi,” kata Erson melalui pesan Whatsapp.
Terpisah, Suryadi membenarkan jika dirinya telah membeli sebidang tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi itu dari Jakparudin. Menurut Suryadi dirinya membeli tanah tersebut seharga Rp 50 juta.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui asal usul tanah pekuburan yang dibelinya dari Jakparudin itu, Suryadi menegaskan bahwa tanah tersebut sepengetahuannya adalah milik Jakparudin.
“Sepengetahuan saya tanah itu milik Jakparudin. Tidak mungkin saya mau membeli tanah jika saya tidak mengetahui siapa pemilik tanah itu. Namun memang tidak ada surat-suratnya. Karna pada masa dahulu kan belum ada surat-menyurat nya,” tutup Suryadi melalui sambungan telpon, Kamis malam (6/7/2023).
Sementara Jakparudin belum bisa dikonfirmasi. Kami hubungi melalui sambungan telpon, tidak aktif. (*)

