
Tanggamus – Pembalakan liar masih saja terjadi di hutan kawasan hutan Register 39, tepatnya di Talang Sentul, tidak jauh dari Pekon Sidodadi, Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Hal tersebut diketahui oleh media setelah mendapat laporan dari masyarakat beberapa hari lalu jika di Talang Sentul ada pembalakan liar (Illegal logging) dan sudah berlangsung agak lama, Selasa (23/10/2023).
Mendapatkan laporan dari masyarakat Minggu-minggu yang lalu, tim media langsung investigasi kelokasi tempat penumpukan kayu di Talang Sentul. Dan ternyata benar ada tumpukan kayu jenis mahoni dalam bentuk sudah jadi papan dan balokan yang sudah siap diangkut. Menurut narasumber, diduga kayu yang ada sisa dari yang sudah di angkut dijual ke penampung / pemesan.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan, pemilik kayu tersebut bernama Din, warga seputaran Pasar Sidodadi/Batulima, Air Naningan.
Saat dikomfirmasi di kediamannya, Din mengakui jika tumpukan kayu itu miliknya. Diketahui Din adalah tukang senso pemain kayu lawas, bahkan dia mengatakan kayu-kayu tersebut buat petani bikin dangau (Rumah Kayu-red) tempat tinggal selama sedang beraktivitas mengurus kebun.
“Kayu itu gesek buat petani, kalo yang pesan sudah banyak, dan kayu itu belum diangkut karna saya sakit (demam-red) sudah 10 hari,” terangnya hari itu.
Kemudian tak berjeda lama dan tanpa ada rasa takut, pemain kayu kawasan tersebut mengatakan bahwa jika kayu hasil gesekan itu akan digunakan untuk membuat Musholla di Talang Makin.
Atas temuan tersebut media telah memberitahukan kepada Polsek Pulau Panggung agar memanggil terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Register 39.
“Saat ini laporan dari media sudah diteruskan ke Unit Tipidter P4olres Tanggamus, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan Agus Aentung selaku Bhabinkamtibmas Pekon Sidodadi, Air Naningan sudah turun ke lokasi adanya dugaan pembalakan liar,” kata Petugas Polsek.
(Tim)

