Tanggamus – Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2021 di Puskesmas Antar Brak Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus Diduga jadi ajang korupsi oleh satuan KUPT setempat, Kamis (29/09/2022).

Dugaan manipulasi anggaran tersebut dilihat dari pembelanjaan yang tercantum pada DPA tahun anggaran 2021. Di mana pagu anggaran Puskesmas Antar Brak mencapai Rp.942.608.127 sementara realisasinya Diduga banyak ditemukan kejanggalan.

Awak media mencoba menyambangi kantor UPT Puskesmas tersebut guna mengkonfirmasi berkaitan dengan dana BLUD tersebut, namun Kepala Puskesmas sedang tidak Berada di tempat, dan hanya bertemu dengan Bagian Tata Usaha (TU), Farhan.

Farhan menjelaskan jika anggaran di tahun 2021 menunya tidak jauh berbeda dari Puskesmas yang lain. Di mana belanja menu sama, belanja perjalanan sama, jika untuk pembelanjaan yang lain seperti obat-obatan itu sudah ditentukan dinas menurut regulasi yang ada.

“Mengenai dana BLUD kita sudah mengikuti regulasi dari dinas bahkan dari Permendagri,” terang Farhan pada awak media.

Sementara itu fakta di lapangan berbeda jauh dengan data yang ada. Diketahui pada tahun 2021 ada beberapa macam pengadaan yang dianggarkan dari BLUD di Puskesmas tersebut.

Antara lain meliputi, pembelian dua Peti Jenazah. Akan tetapi yang ada hanya 1. Itu pun dibeli pada saat keadaan darurat Covid-19 tidak masuk dalam anggaran BLUD. Sementara yang tertera dalam DPA, benda tersebut dianggarkan.

“Kalau peti jenazah ada hanya satu. Semua Puskes itu satu, itu juga sudah dipaksa karna keadaan darurat kita dikumpulkan itu kan juga ada aturanya. Memang tidak ada pagu kita buat beli peti,” pungkasnya.

Kemudian saat di singgung untuk Perjalanan Dinas luar provinsi tujuan Batam di tahun 2021 lalu, bahwa ada pembelian tiket untuk 3 orang, Farhan menjelaskan tidak ada perjalanan luar provinsi apa lagi tujuan Batam.

“Perjalanan dinas kita ke Batam tidak ada, belum pernah. Gak ada kalau perjalanan dinas ke Batam, yang ada dalam kabupaten, luar Kabupaten dalam provinsi bimtek,” jelas Farhan.

Diketahui juga pada 2021 Puskesmas Antar Brak ada Pembelian obat-obatan untuk keperluan Puskesmas. Akan tetapi berdasarkan keterangannya, di tahun tersebut justru tidak ada pembelian obat-obatan. Belanja jasa selain konsultasi medis juga tidak ada.

“Untuk obat-obatan pengadaan melalui dinas, dinas yang kordinir. Hanya ditentukan obat-obat skala prioritas yang memang tidak ada. Kalau untuk obat apa saja, saya kurang tau. Yang jelas obat yang sering kita pakai, tapi sudah dua tahun tidak pernah beli obat dari tahun 2020 sampai tahun 2022. Kerna dokter aja ngeluh obat gak ada,” terangnya.

Dalam DPA realisasi anggaran dana BLUD di tahun 2021 tersebut ternyata berbanding terbalik dengan keterangan TU Puskesmas Antar Brak. Sehingga diduga kuat bahwa telah terjadi dugaan praktik korupsi secara sistematis yang mengakibatkan kerugian negara.

Sampai berita ini diterbitkan KUPT Puskesmas Antar Brak saat dihubungi via pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.(Arpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *