
Bandar Lampung – Rekomendasi Pansus LKPj terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Lampung membuktikan betapa buruknya kinerja kepala dinas beserta jajarannya dalam mengelola instansi tersebut.
Buruknya kinerja Disperkim Lampung dalam menjalankan tata kelola program pembangunan, dibuktikan dalam rekomendasi Pansus LKPj terhadap instansi tersebut. Diseprkim Lampung selama ini dinilai tidak memiliki basis data sehingga arah pembangunan infrastruktur perumahan tidak terarah.
Menurut Pansus LKPj, Disperkim Lampung sampai saat ini tidak memiliki data perumahan yang akurat. Baik data rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum hingga rumah komersil sehingga sulit melakukan kebijakan dengan tepat.
Maka dari itu Pansus LKPj merekomendasikan kepada Disperkim Lampung untuk mendorong program infrastruktur perumahan dan kawasan pemukiman yang terintegrasi dalam mendukung janji Lampung Berjaya.
“Serta memastikan pengadaan pembangunan infrastruktur di Disperkim Lampung tidak gagal lelang sebagai mana tahun 2020,” kata Juru Bicara Pansus LKPj, I Made Suarjaya, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perumukin Provinsi Lampung, Thomas Edwin tidak menanggapi rekomendasi Pansus LKPj. Hal itu dibuktikan dengan sampai berita ini diturunkan, Thomas Edwin belum membalas upaya konfirmasi melalui pesan WhatasApp pribadinya. (Septa Herian Palga)

