
Bandar Lampung – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Lampung menjelaskan jika telah melakukan verifikasi setiap alamat perusahaan pemenang tender di Lembaga Pengadaan Sistem Elekteronik (LPSE).
Verifikasi dilakukan dengan memeriksa akta pendirian dan surat domisili perusahaan yang dikeluarkan kelurahan atau desa.
“Verifikasi alamat perusahaan pemenang tender dilakukan dengan memeriksa akta perusahaan dan domisili perusahaan dari keluarahan dan desa,” kata Kepala UKPBJ Pemprov Lampung Selamet Riyadi di Ruang Kerjanya, Rabu (16/3/2022).
Ia menyampaikan jika alamat perusahaan yang ada dalam dokumen akte pendirian dan domisili perusahaan dapat dipertanggung jawabkan karena dikeluarkan notaris yang terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan lembaga pemerintah.
“Kami juga malakukan verifikasi faktual dengan turun langsung ke alamat perusahaan namun tidak semua. Karena tidak mungkin kami melakukan mengdatangi semua perusahaan yang menang tender satu persatu,” lanjutnya.
Jika terdapat keraguan pada alamat perusahaan pemenang tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait bisa melakukan verifikasi tambahan sebelum terjadi penandatanganan kontrak.
“Jika terdapat keraguan untuk memastikan kebenaran alamat perusahaan, bisa juga dilakukan verifikasi faktual oleh PPK sebelum melakukan kontrak,” terus Selamet. (Septa Heriyan Palga)

