Inforial.co – Warga RT 03, Lingkungan II, Kelurahan Kampung Baru Raya menolak keras Pemilihan Ketua RT setempat yang rencananya bakal di gelar pada besok (Minggu,21/6/2020). Mereka khawatir pemilihan tersebut perpotensi mengakibatkan penularan Covid-19.

Selain itu, pemilihan RT tersebut juga ditengarai ilegal lantaran tidak mendapatkan persetujuan dari lurah setempat.

Warga RT 03, Lingkungan II, Kelurahan Kampung Baru Raya, Kasnanto, S.E mengatakan dirinya dan sebagian warga menolak diselenggarakannya pemilihan ketua RT di tengah endemik Covid-19. Mengingat saat ini orang tanpa gejala (OTG) yang terpapar Covid-19 terus bertambah.

“Kalau saran saya sebagai warga jika ijinnya tidak lengkap lebih baik ditunda saja, lagi pula pemilihan RT ini juga tidak terlalu mendesak,” kata Kusnanto, Sabtu (20/6/2020).

Sementara Lurah Kampung Baru Raya Halusi, S.E membenarkan jika panitia pemilihan RT tersebut belum mendapatkan ijin untuk menggelar pemilihan, mengingat situasi Covid-19 saat ini masih mengkhawatirkan. Hal itu juga sesuai dengan arahan camat setempat.

“Saat ini status Bandar Lampung masih zona merah, maka sesuai arahan pak camat untuk sesuatu yang berbau perkumpulan-perkumpuan itu ditunda dulu. Jangankan pemilihan RT, sholat Jum’at saja sementara masih ditiadakan,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *