JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Komandan Aksi Rakyat (AKAR) Lampung berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Jakarta, pada September 2026.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan register dan kawasan konservasi di Provinsi Lampung yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan maraknya aktivitas pemanfaatan kawasan hutan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan ekonomi.

Menurut Indra, kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan tata kelola kawasan hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan habitat satwa.

“Kami melihat banyaknya pemanfaatan hutan register dan kawasan konservasi yang diduga digunakan oleh perusahaan maupun oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” ujar Indra, Minggu (5/9/2026).

Ia menilai, apabila aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut tidak segera ditertibkan, dampaknya terhadap kawasan hutan dan lingkungan dapat semakin meluas.

Selain persoalan pemanfaatan kawasan, Indra juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas di wilayah hutan register maupun kawasan konservasi.

Menurutnya, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan duduki kantor Kementerian Kehutanan RI dalam waktu dekat. Kami meminta pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan maupun oknum aparat yang bermain di kawasan hutan register dan konservasi,” tegasnya.

DPP AKAR Lampung juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pekerjaan atau proyek yang diduga berlangsung di wilayah hutan register dan kawasan konservasi.

Atas informasi tersebut, pihaknya meminta pemerintah pusat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas kegiatan, perizinan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami tidak ingin kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru menjadi tempat mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah harus hadir dan memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan register maupun konservasi sesuai dengan aturan,” katanya.

Indra mengatakan, aksi di Jakarta nantinya tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga momentum untuk mendorong Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di kawasan hutan Lampung.

Ia menegaskan DPP AKAR Lampung akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan serta tanpa pandang bulu.

“Yang kami minta sederhana, tegakkan aturan. Jangan sampai kewenangan dan kawasan hutan digunakan untuk kepentingan pribadi sementara lingkungan dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *