Bandar Lampung — DPD KNPI Kota Bandar Lampung menyoroti tumpulnya penegakan aturan tata ruang oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Hal ini menyusul maraknya keberadaan papan reklame dan baliho yang berdiri melanggar hukum.

Sorotan tajam ini dilayangkan setelah KNPI menemukan puluhan baliho berukuran besar masih berdiri kokoh di atas median jalan dan trotoar fasilitas umum. Terlebih, salah satu papan reklame yang terpampang di titik pelanggaran tersebut memuat gambar anggota DPR RI, yang tak lain merupakan anak kandung dari Wali Kota Bandar Lampung sendiri.

Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, menilai fenomena ini memamerkan ketidakmampuan Pemkot dalam menegakkan aturan. Ia menduga ada pembiaran sengaja karena sarat dengan konflik kepentingan. Akibatnya, penegakan peraturan daerah kini berjalan tebang pilih.

“Sangat ironis ketika aturan penataan ruang publik yang dibuat oleh pemerintah kota justru dilanggar di depan mata. Sementara aparat penegak perda terkesan tunduk dan impotent. Publik tentu bertanya-tanya, apakah hukum di Kota Bandar Lampung ini tumpul jika berhadapan dengan pejabat atau keluarga lingkaran kekuasaan?” ujar Refky.

Refky menjelaskan, berdasarkan hasil investisigasi dan inventarisasi DPD KNPI Kota Bandar Lampung, ditemukan lebih dari 20 titik baliho raksasa yang berdiri melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali).

Beberapa ruas jalan utama yang dipenuhi baliho bermasalah tersebut antara lain Jalan Komarudin, Jalan Teuku Umar, Jalan Ryacudu, Jalan Antasari, hingga Jalan Gajah Mada.

“Dalam pasal Perwali secara eksplisit disebutkan bahwa median jalan dan trotoar adalah ruang manfaat jalan yang dilarang keras didirikan media reklame permanen. Selain merusak estetika dan tata ruang kota, konstruksi ini merampas hak pejalan kaki serta menciptakan blind spot yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Refky.

Selain persoalan zonasi dan estetika, Refky mengindikasikan adanya celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari sektor perpajakan reklame. Hal ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dan belum terintegrasinya data perizinan di DPMPTSP, data Objek Pajak di Bapenda, dan penindakan fisik di lapangan oleh Satpol PP.

Guna merespons kondisi tersebut, DPD KNPI Kota Bandar Lampung secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung c.q. Kepala DPMPTSP.

Dalam surat tersebut, KNPI mengajukan lima tuntutan utama:
1. Klarifikasi Transparan. Yakni Pemkot Bandar Lampung harus menjelaskan secara terbuka status Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) pada seluruh titik baliho di median jalan dan trotoar.
2. Membuka dasar pertimbangan apabila reklame melanggar zonasi tersebut diklaim mengantongi izin resmi.
3. Melakukan pendataan ulang dan pengukuran fisik menyeluruh lintas OPD (DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP).
4. Pembongkaran tanpa tebang pilih. Mendorong pembongkaran tegas oleh Satpol PP terhadap reklame yang tidak berizin (bodong), habis masa berlaku, maupun yang melanggar zonasi tanpa memandang siapa sosok yang ada di baliho tersebut.
5. Penegakan Hukum Adil (Equal Before the Law). Memastikan proses pengawasan dan penindakan dilakukan objektif demi menjunjung kepastian hukum.

Refky menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung diberikan tenggat waktu hingga 7 (tujuh) hari kerja untuk merespons dan mengambil langkah penertiban yang konkret.

“Jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindakan penertiban yang nyata dan adil, DPD KNPI Kota Bandar Lampung bersama elemen pemuda dan masyarakat akan menggelar aksi terbuka. Kami juga siap menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan pembiaran penataan ruang serta potensi kerugian daerah ini ke instansi pengawas pusat hingga aparat penegak hukum,” pungkas Refky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *