
BANDAR LAMPUNG — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa tindak lanjut temuan BPK pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung tidak boleh berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga harus memastikan kualitas dan volume pekerjaan sesuai kontrak, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Pansus DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri, menyikapi temuan BPK atas 10 paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan pada Dinas BMBK Lampung tahun anggaran 2025.
BPK sebelumnya menemukan persoalan dengan nilai total mencapai Rp2.775.027.203,93, terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp630.009.866,70 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp2.145.017.337,23.
Dari nilai tersebut, berdasarkan data pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan, baru terdapat penyetoran sebesar Rp481.584.120,05, sehingga masih terdapat nilai sekitar Rp2,293 miliar yang belum ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah.
Namun, Fauzi Heri meminta agar angka tersebut kembali dikonfirmasi kepada Dinas BMBK karena menurutnya sangat mungkin telah terjadi tambahan penyetoran setelah pemeriksaan BPK.
“Mungkin sudah ada tambahan penyetoran saat berita ini ditulis. Untuk mendapatkan angka terbaru, sebaiknya wartawan melihat bukti setor dan perkembangan tindak lanjut terakhir dari Dinas BMBK,” kata Fauzi Heri saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Fauzi menjelaskan, Pansus LHP BPK DPRD Lampung pada dasarnya telah menyelesaikan tugasnya. Hasil pembahasan dan rekomendasi Pansus juga telah disampaikan serta dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Lampung.
Menurutnya, pembahasan mengenai temuan BMBK juga telah dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Dalam RDP tersebut, Pansus meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas BMBK mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK.
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas BMBK kepada Pansus, pemerintah daerah telah melakukan langkah preventif atau pre-emptive dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mendorong pihak ketiga atau penyedia jasa menyelesaikan kewajibannya.
“Jadi, proses tindak lanjut sebenarnya sudah berjalan. Namun kami tetap mendorong agar seluruh kewajiban diselesaikan sampai tuntas,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kepastian kapan sisa nilai sekitar Rp2,293 miliar tersebut dikembalikan ke kas daerah, Fauzi Heri memilih tidak memberikan batas waktu yang berada di luar kewenangan Pansus.
Ia mengatakan, dalam RDP telah disampaikan bahwa BMBK sudah melakukan upaya kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Fauzi, terdapat mekanisme dan batas waktu dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, mekanisme lebih lanjut dapat ditempuh melalui APH sesuai ketentuan dan kewenangannya.
“Kami tidak ingin memberikan kepastian waktu yang berada di luar kewenangan Pansus. Yang jelas, dalam RDP sudah disampaikan bahwa BMBK telah melakukan upaya kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Temuan BPK juga menyoroti kelemahan pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan pekerjaan.
BPK mencatat Kepala Dinas BMBK belum melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan secara memadai. Selain itu, PPK dan PPTK dinilai belum mengendalikan kontrak serta belum menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi pekerjaan secara memadai.
Fauzi menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kalau memang terdapat kelemahan dalam pengendalian kontrak, pengukuran volume maupun pemeriksaan spesifikasi pekerjaan, maka harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang,” tegasnya.
Namun, terkait kemungkinan sanksi atau pertanggungjawaban terhadap pejabat tertentu, Fauzi menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasannya agar hasil pemeriksaan BPK benar-benar dijadikan bahan evaluasi.
Fauzi juga memberikan penekanan terhadap aspek fisik pekerjaan. Menurutnya, penyelesaian temuan BPK tidak boleh hanya diukur dari pengembalian uang ke kas daerah.
Hal ini menjadi penting karena temuan BPK tidak hanya berkaitan dengan nilai pembayaran, tetapi juga menyangkut kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
“Penyelesaian temuan BPK tidak boleh hanya dimaknai sebagai pengembalian uang ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah harus memastikan pekerjaan fisik benar-benar sesuai dengan kontrak. “Jangan sampai uang dikembalikan, tetapi kualitas atau volume pekerjaan di lapangan tidak diperbaiki,” tegasnya.
Menurut Fauzi, masyarakat merupakan pihak yang pada akhirnya menggunakan hasil pembangunan tersebut. Karena itu, pekerjaan yang dibiayai APBD harus memberikan hasil sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan.
Mengenai kemungkinan langkah lebih lanjut apabila rekomendasi BPK tidak diselesaikan, Fauzi mengatakan Pansus telah menuntaskan tugasnya dan rekomendasi telah dibacakan dalam rapat paripurna.
Meski demikian, fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tetap berjalan. Ia mengatakan pihaknya memberikan ruang agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut rekomendasi BPK. Namun, jika kewajiban tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, mekanisme selanjutnya dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tentu memberikan kesempatan agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme tindak lanjut rekomendasi BPK. Namun apabila sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, maka sesuai mekanisme yang berlaku dapat diteruskan kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Fauzi menegaskan Pansus tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi juga tidak ingin temuan BPK dibiarkan tanpa penyelesaian. “Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi juga tidak ingin temuan BPK berlarut-larut tanpa penyelesaian,” katanya.
Ia kembali meminta media melakukan konfirmasi kepada Dinas BMBK untuk memperoleh angka terbaru mengenai nilai yang telah dikembalikan.
“Prinsip kami jelas setiap rupiah uang daerah harus dipertanggungjawabkan, dan setiap pekerjaan yang dibayar menggunakan APBD harus sesuai dengan kontrak, baik volume maupun kualitasnya,” pungkas Fauzi Heri.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas BMBK belum memberikan tanggapan. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi untuk memenuhi keberimbangan berita.

