BANDAR LAMPUNG — Perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memasuki tahap baru.

Berkas perkara mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Berkasnya sudah lengkap,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, Minggu, 23 Agustus 2026.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap Arinal kini bergerak menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilakukan. Tahap tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Tahap dua sudah kita lakukan di Kejari Bandar Lampung, Rabu, 19 Agustus 2026 lalu,” katanya.

Saat ini, tim penuntut umum tengah mempersiapkan surat dakwaan. Setelah dakwaan selesai disusun, perkara tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk mendapatkan jadwal persidangan.

Dengan demikian, Arinal tinggal menunggu proses administrasi pendaftaran perkara dan penetapan jadwal sidang sebelum perkara tersebut masuk ke ruang persidangan.

Perkara yang menjerat Arinal merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB. Sebelum perkara Arinal masuk ke persidangan, tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga tingkat banding.

Ketiganya yakni M. Hermawan Eriadi bin Nurdin selaku mantan Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf selaku mantan Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo bin Alm. Moetolin Hadiprayitno selaku mantan Komisaris.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, M. Hermawan Eriadi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsidair satu tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,72 miliar dengan subsidair 2,6 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp2,61 miliar.

Sementara Budi Kurniawan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsidair 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,31 miliar.

Pada tingkat pertama, Budi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp2,25 miliar.

Adapun Heri Wardoyo mendapatkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsidair 180 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,8 miliar dengan subsidair 1,6 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,65 miliar kepada Heri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *