Bandar Lampung – Temuan tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume pada proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun anggaran 2021 senilai Rp22 miliyar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bukti adanya kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

PPK dan PPTK Pembangunan Gedung Perawatan Gedung Neurologi RSUDAM dianggap lalai dalam melakukan evaluasi proyek tersebut. Sehingga PT Manggala Wira Utama selaku rekanan mengerjakan tidak sesuai spesifikasi dan volume. Namun sayang, ketika ditanya siapa pejabat RSUDAM yang menjadi PPK dan PPTK disembunyikan Direktur Utama (Dirut) RSUDAM, dr. Lukman Pura.

“Aduh saya lupa PPK-PPTKnya. Dan enggak perlu itu, yang penting sudah ada temuannya, ngapain PPK-PPTKnya itu enggak ada kaitannya,” kata Lukman Pura, beberapa hari lalu.

Diketahui, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan adanya modus dan prilaku korupsi pada proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun anggaran 2021.

Temuan BPK atas proyek pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM itu dipaparkan dalam sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022).

Dalam rapat paripurna itu disebutkan. Pembangunan Gedung Perwatan Neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar. Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp73,38 juta.

“Terakhir atau yang keenam piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul muluk pemerintah sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan,” kata Staf Ahli BPK RI, Novian Herodwijanto, Kamis (12/5/2022).

Sementara Direktur Utama RSUDAM Lukman Pura mengatakan temuan BPK atas proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM tahun 2021 tidak perlu persoalkan.

“Nanti akan kami laksanakan sesuai dengan rekomendasi,” kata Lukman Pura melalui sambungan celluler, Jum’at (13/5/2022) lalu.

Diketahui, nilai proyek Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM RpRp. 22.215.360.000 bersumber dari APBD 2021. Proyek tersebut dimenangkan PT Manggala Wira Utama dengan penawaran Rp. 21.603.912.806. (Septa Herian Palga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *