Lampung Timur – Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku 10 hingga 23 Mei 2022, ada tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang masuk PPKM Level 1 yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro).

Lalu 12 kabupaten lainnya yang ada di Lampung, masuk dalam PPKM Level 2, salah satunya Lampung Timur.

Namun, sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih belum mengeluarkan kebijakan baru terkait hal tersebut untuk Kabupaten setempat.

Hal tersebut disampaikan Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur sekaligus juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur, dr Satya saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (11/5/2022).

“Sampai saat ini kita masih belum menetapkan aturan baru lagi, sesuai dengan Inmendagri tersebut,” ujarnya

Ia mengucapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti peraturan dari kementerian tersebut.

“Yang pasti nanti pasti akan kita tindaklanjuti, apakah nanti akan ada aturan baru atau tidak,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat agar tetap tidak abai terhadap Protokol kesehatan.

“Jadi aktivitas masyarakat, sementara tetap terapkan protokol kesehatan, lakukan vaksinasi,” kata dr Satya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *