
Tanggamus – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus menerapkan pelayanan berbasis digital untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023.
Hal tersebut merupakan inovasi yang dilakukan Pemkab Tanggamus untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami ingin ada peningkatan pendapatan pajak. Jadi untuk mendukung itu, diterapkan inovasi berupa pelayanan berbasis digital,” kata Mario Eka Baweus Kepala Bidang Pendapatan, Pendataan, Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus, di Ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).
Peningkatan pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan. Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya.
Untuk capaian realisasi pajak daerahKabupatenTanggamus di tahun 2022 sebesar Rp. 23.000.738.157,83 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.829.567.801,32 dimana realisasi pajak daerah di tahun 2021 sebesar Rp. 19.171.170.356,51 atas pencapaian ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah patuh dalam membayar pajak daerah dan harapan kedepan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pajak daerah untuk mensukseskan pembangunan di Kabupaten tanggamus.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah terus berupaya mengomtimalkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Daerah. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan pajak dilakukan dengan cara Penyempurnaan Peraturan Daerah yang mengatur Pajak daerah, Meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah dan Penggalian Potensi Pajak Daerah.
Upaya yang dilakukan BPKD Kab Tanggamus dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah agar transparan dan akuntabel yaitu meningkatkan pelayanan pajak berbasis digital hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Adapun layanan digital yang telah dikembangkan untuk mempermudah pelayanan pajak daerah antara lain :
Pendaftaran Pajak Daerah secara Online untuk Wajib Pajak PBB-P2
Masyarakat Kabupaten tanggamus di beri Kemudahan pendaftaran wajib pajak PBB yang dapat dilakukan dari rumah melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi CITIGOV di playstore. Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mendaftarkan pajak PBB-P2 dengan cara mengisi form yang ada di aplikasi dan mengupload data pendukungnya.
Pelaporan SPTPD Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir dan Mineral Bukan Logam dan Batuan Daerah secara online dengan alamat Web http://epo10-bpkdtanggamus.id:7001/. Wajib Pajak tidak perlu repot lagi ke kantor BPKD dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) cukup dari tempat usahanya.
Pembayaran Pajak secara online
Masyarakat di berikan kemudahan melakukan pembayaran pajak PBB melalui kanal-kanal pembayaran antara lain : Lampung Online Bank Lampung, Tokopedia, PosPay, Indomaret, Alfamaret, dan Qris Bank Lampung.
Wajib Pajak Restoran, Hotel, Hiburan, Reklame, Air Tanah, MBLB, Parkir dapat membayar pajak secara online melalui kanal Pembayaran Lampung online dengan hanya memasukan kode billing pajak daerah yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa harus pergi ke Bank Lampung.
Pelayanan Call Center Pajak Daerah dengan nomor telepon 0811 722 008/0811 7220 081 sebagai layanan informasi pajak daerah
Harapan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus dengan adanya kemudahan-kemudahan pelayanan yang diberikan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah di tahun 2023 tutup Mario.(Jun)

