
Tanggamus – Sejumlah Masyarakat Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus didampingi Ketua LSM Frekat Herwan Rozali, S.E dan Ketua Ormas Pekat-IB Herwinsyah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Kuripan AN pada 2016 hinga 2019.
Pelapor bertemu langsung dengan Kajari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, dan Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, di ruang aula Kajari Tanggamus, Rabu (23/02/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kajari Tanggamus Yunardi menyampaikan bahwa, laporan perihal permasalahan yang terjadi pada Pekon Kuripan, Kecamatan Limau memang sudah pihaknya terima. Mulai dari pengalihan BLT-DD untuk pembangunan Pasar, hingga dugaan korupsi Kepala pekon AN dalam mengelola Dana Desa (DD) dari tahun 2016-2019.
“Terkait dengan apa yang di sampaikan oleh masyarakat Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, mengenai pengalihan BLT DD untuk pembangunan pasar dan juga dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala pekon setempat, akan kita pelajari dari juklak-juknisnya apakah boleh dialihkan atau tidak. Dan untuk dugaan korupsi DD akan kita serahkan kepada tim ahli untuk menghitung kerugian negara yang sudah diselewengkan. Karena kejaksaan tidak bisa menghitung itu semua melainkan ada petugas khusus yaitu tim ahli,” kata Kajari.
Dengan adanya laporan ini, pihak Kajari tidak ingin kalau laporan ini mengandung unsur dendam pribadi, terlebih lagi ada unsur politik didalamnya. Karena Kajari Tanggamus tidak ingin dijadikan alat untuk kepentingan orang lain sehingga harus murni dari masyarakat.
Salah satu dari masyarakat Pekon Kuripan Helmi (43), yang ikut melapor pada saat itu menegaskan bahwa permasalahan yang bergulir di Pekon Kuripan, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, bermula saat BLT DD yang tidak dibagikan selama empat bulan terhitung dari bulan september 2021 sampai dengan Desember 2021.
Sejak itu masyarakat menilai keputusan sepihak yang diambil oleh Kepala Pekon terhadap masyarakat penerima manfaat tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan dinilai menyalahi aturan.
Lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum Kepala Pekon AN, dalam mengelola ADD dari tahun 2016-2019 sudah melalui penelusuran dan pengecekan di lapangan.
Diduga kuat banyak sekali kejanggalan yang terjadi dari setiap item pembangunan fisik. Baik bersifat fiktif maupun yang di mark-up ditemukan di Pekon Kuripan. Sehingga dirinya bersama masyarakat yang lain menyimpulkan untuk merangkum semua menjadi bentuk laporan.
“Contoh kecil saja pak Kajari pada tahun 2017 Pekon kami memberikan KWH Listrik kepada 30 Kepala keluarga (KK), lalu oleh Kepala pekon KWH itu di anggarkan Rp2.500.000 (dua juta lima ratus) per satu unitnya. Sementara kalau kita memasang secara mandiri/pribadi hanya menghabiskan biaya Rp.1500.000 (satu juta lima ratus). Disini bisa di lihat bentuk pelanggarannya dan dari tahun 2016 sampai dengan 2019 masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran itu,” jelas Helmi di depan Kajari Tanggamus.
Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Herwinsyah ikut angkat bicara beliau berkata, “Saya berharap kepada Kajari Tanggamus dengan adanya laporan dari masyarakat ini, agar segara melakukan langkah hukum terhadap oknum Kepala Pekon Kuripan, Kecamatan Limau dan juga mengusut tuntas terkait pengalihan dana BLT DD dan dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan ADD yang di lakukan kepala pekon kuripan,” pungkasnya.
Diakhir pertemuan Kajari memerintahkan Kasi Intel Yogie untuk membentuk tim yang ditugaskan guna melakukan Investigasi ke Pekon Kuripan Kecamatan Limau dalam waktu dekat. (Arpandi)

