Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung diterpa fitnah adanya pengkondisian proyek fisik senilai Rp18 miliyar tahun anggaran 2021.

IH, salah seorang Kasubbag disebut sebagai pengendali atau kocok bekem proyek, bahkan diindikasi menguasai sejumlah proyek bernilai puluhan miliar serta melibatkan mantan anggota dewan. Dan hal itu dibantahnya.

IH mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar karena semua kegiatan proyek dilakukan secara terbuka sehingga semua orang bisa melihat.

“Mulai dari pengumuman, pendaftaran, evaluasi, pembuktian, pengumuman, penetapan pemenang semua bisa ikut dan memantau bersama,” katanya, Jum’at (8/10/2021).

Dan untuk pihak yang kurang puas terhadap hasil yang didapatkan bisa mengajukan sanggahan, atau bisa juga melapor ke pihak yang berwenang dan bersangkutan dengan kegiatan tersebut.

“Tapi kenyataannya proses tender kita, Alhamdulillah selesai sesuai jadwal dan bisa kita pertanggungjawabkan, tidak ada satupun yang kami simpangkan. Semua tahapan terekam secara sistem, enggak mungkin kita ngambil resiko bermain-main,” ujar dia.

Lanjutnya, seluruh tender yang ada diserahkan sepenuhnya ke pokja secara independen dan profesional jadi bukan lagi kewenangan korwil.

“Jadi bohong kalau korwil yang mengatur segala sesuatunya dan anggota pokja punya hak suara yang sama, semuanya bertanggung jawab terhadap baik buruknya proses tender. Tidak mungkin anggota pokja ngambil resiko untuk dikondisikan oleh korwil,” ucapnya.

“Sekali lagi semua proses tender yang sudah-sudah itu berlangsung dengan transparan, by system, terpantau dan terekam. Enggak mungkin bisa dikondisikan oleh siapapun, pokja, korwil, atau Kakanwil sekalipun,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenag (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Juanda Naim mengatakan, bahwa dirinya tidak paham atau tidak mengerti terkait tuduhan yang menimpanya.

“Enggak paham saya maen tuduh-tuduhan aja. Proses lelang sudah berjalan bahkan kegiatan sudah ada yang selesai,” kata dia.

“Saya, nama pemenang dan nama peserta aja enggak tau bagaimana di bilang merestui. Saya restui itu karena berdasarkan atau mengikuti aturan dan regulasi yang ada,” tutup Juanda Naim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *