
JAKARTA — Polemik masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Sebanyak sekitar 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027–2029 mendorong perubahan skema jabatan, termasuk meminta agar mereka tetap dapat menjabat setelah masa jabatan berakhir dan Pilkades ditiadakan untuk periode tertentu.
Usulan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat menemui pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Mereka meminta kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan delapan tahun tidak langsung digantikan penjabat dari unsur ASN. Sebaliknya, posisi penjabat diusulkan tetap diberikan kepada kepala desa yang sedang menjabat atau mantan kepala desa.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi beralasan perpanjangan masa jabatan dapat menekan biaya penyelenggaraan Pilkades di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro.
Bahkan, tuntutan tersebut tidak berhenti pada perpanjangan masa jabatan. AMJ juga meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu,” ujar Jaro.
Aspirasi tersebut diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati. Dasco menyatakan DPR akan mengoordinasikan usulan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dasco menyebut para kepala desa menilai kondisi ekonomi, inflasi dan dampak global turut memengaruhi kemampuan daerah membiayai pelaksanaan Pilkades.
“Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini,” kata Dasco.
Sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, persoalan muncul ketika masa jabatan tersebut berakhir karena kepala desa bersangkutan dapat digantikan penjabat hingga terpilih kepala desa definitif melalui Pilkades.

