
Tanggamus – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus melalui bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) melakukan gebyar vaksinasi Covid-19 dosis 1, 2 dan 3, dengan mendirikan 48 pos pelayanan bertempat di 20 kecamatan di Tanggamus.
Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pemerintah melakukan percepatan vaksinasi untuk memberikan kekebalan komunal (Herd Immunity) dengan cukupan vaksinasi covid 19 Dosis 1,2 dan 3 menimal 70 persen cakupan vaksinasi covid 19 Kabupaten Tanggamus. Sampai dengan 19 Mei 2022 dosis 1 (87,53%) dosis 2 (63,66%) dosis tiga 6,7%. Vaksinasi Kabupaten Tanggamus masih di bawah cakupan vaksinasi Provinsi Lampung.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang P2P Marhaenisa Abirakhman, S.K.M. mengatakan
gerakan vaksinasi dilakukan secara terpadu dengan peran serta bersama antara Dinas Kesehatan, TNI, POLRI, OPD/Instansi dan lintas sektor, Rabu (22/6/2022).
“Iya Untuk Vaksinasi dilakukan secara serentak pada tanggal 31 Mei 2022,14 Juni 2022, 21 Juni 2022, dan 28 Juni 2022, dan mendirikan 48 Pos dengan melibatkan peran serta, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Jajaran Kepolisian Tanggamus, Jajaran Kodim 0424 Tanggamus, OPD/Intansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tanggamus, Satuan Polisi Pamong Praja Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanggamus, Kecamatan, Puskesmas dan Pemerintah Pekon,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mejelaskan sasaran vaksinasi Dinkes Kabupaten Tanggamus sebanyak 471.722 orang dan sasaran Riil, 443.567 orang.
“Untuk sasaran 471.722 dan sasaran ril 443.567, berdasarkan cakupan sasaran Puskesmas yang belum vaksin dosis 2 sebanyak 134.583 dosis, dan yang belum vaksin dosis 3 sebanyak 411.916 dosis. Jumlah belum vaksin dosis 1, 2 dan 3 sebanyak 546.494 dosis. Target cakupan vaksinasi 70 persen yakni 330.205 dosis, kekurangan cakupan dosis 2, 30.168 dosis untuk mencapai 70 persen kekurangan cakupan dosis 3, 298.894 dosis untuk mencapai 70 persen, total kekurangan dosis 2 dan 3, 329.064.
“Sisa sasaran setelah kegiatan gebyar vaksinasi, 522.499. Sasaran dosis 2 dan 3 akan dilanjutkan dengan kegiatan gebrak vakisan pada Selasa dan kamis, dimana merupakan hari pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan vaksinasi pada saat gebyar,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan tujuan gebyar vaksinasi Covid-19 terlaksananya percepatan vaksinasi di Kabupaten Tanggamus secara merata hingga tercapai di atas 70 persen.
“Terlaksananya percepatan vaksinasi Covid 19, sinergitas/keterpaduan, tercapainya kekebalan kelompok (Hard Imunity) dengan cakupan minimal dosis 1,2 dan 3 adalah 70 persen merata di seluruh Wilayah Kabupaten Tanggamus, Selain gebyar kita juga mengadakan vaksinasi bian dengan sasaran target anak dari Umur 9 bulan sampai 12 Tahun yang di lakukan di sekolah- sekolah SD, Paud dan tiap Posyandu, di mana itu sudah mencapai 72 persen juga merupakan program pusat,” tambahnya.
Dasar kegiatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Keputusan menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona Disease 2019, Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 23 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengotimalkan posko penanganan corona virus disease. Surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1052/v.02/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis primer dan booster, Surat Edaran Satgas covid 19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam Negeri pada masa Pandemi covid 19. (Arpan)

