Bandar Lampung – Penangkapan lima petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mendapat perhatian penuh dari Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkoba Maksiat Republik Indonesia (DPP BNM RI) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak setengah hati dalam menangani kasus tersebut.

Ketua DPP BNM RI, Fauzi Malanda, menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh rakyat sekaligus musuh pemerintah. Karena itu, kata dia, sangat memalukan apabila seorang pengurus organisasi justru terjerat dalam pesta narkoba.

“Narkoba itu musuh kita bersama. Apalagi dia sebagai orang berorganisasi, seharusnya jadi contoh, bukan malah sebaliknya,” ujar Fauzi, Senin, 1 September 2025.

Menurutnya, langkah tegas harus segera diambil. Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna, maka wajib direhabilitasi sesuai aturan. Namun, bila terlibat sebagai pengedar atau bandar, kasusnya harus dikembangkan lebih jauh agar jaringan bisa terungkap.

“Pada prinsipnya, aparat jangan pandang bulu. Hukum harus ditegakkan, mau pejabat atau rakyat, kedudukannya sama,” tegas Fauzi.

Ia juga menyoroti peran HIPMI Lampung yang hingga kini belum memberi sikap resmi terkait kasus ini. Menurutnya, organisasi wirausaha muda itu wajib bertindak tegas agar nama baik tidak tercoreng.

“HIPMI harus berani ambil sikap terhadap oknum seperti ini. Kalau dibiarkan, ini merusak marwah organisasi,” ucapnya.

Fauzi menambahkan, BNM RI tidak akan pernah berkompromi dalam hal pemberantasan narkoba. Ia bahkan mengingatkan aparat agar tidak “masuk angin” dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat atau tokoh organisasi.

“Kalau ada aparat yang bermain, kami tidak segan mengusulkan ke Polda agar diberhentikan. Negara ini tidak boleh kalah dengan narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan sejumlah orang dalam penggerebekan di fasilitas karaoke Hotel Grand Mercure, Kamis malam 28 Agustus 2025. Dari 11 orang yang diamankan, 10 di antaranya terbukti positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Yang mengejutkan, lima di antaranya diketahui merupakan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025–2030. Mereka adalah RML selaku Bendahara, S sebagai Ketua Bidang 1, RMP sebagai Ketua Bidang 3, serta dua anggota bernama WM dan SA. Sementara seorang lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Karyoto, membenarkan temuan tersebut. “Mereka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNP Lampung,” ujarnya.

Peristiwa ini menimbulkan sorotan publik lantaran HIPMI dikenal sebagai wadah pengusaha muda yang seharusnya menjadi teladan dalam pembangunan ekonomi. Namun, keterlibatan sejumlah pengurus dalam penyalahgunaan narkotika justru menodai citra organisasi tersebut.

Hingga kini, pihak BNNP masih melakukan pendalaman, termasuk terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Para pengurus HIPMI yang terjaring razia tersebut sementara waktu ditahan di Kantor BNNP Lampung, Jln. Ikan Bawal, Telukbetung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *