
Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Lampung mengadakan audiensi dengan Polda Lampung untuk mendesak penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus. Audiensi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Cabang Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), serta keluarga korban.
Pina Haidar, Ketua Kopri PMII Cabang Bandar Lampung, menekankan bahwa UU TPKS, yang disahkan pada 2022, belum diterapkan dalam penanganan kasus-kasus pelecehan seksual di Lampung. Ia mendorong pihak kepolisian untuk menggunakan UU TPKS sebagai dasar hukum utama karena UU ini memberikan perlindungan lebih besar bagi korban, selain mengatur sanksi bagi pelaku. Jika hal ini tidak segera diterapkan, mereka berencana menggalang dukungan massa untuk mendesak perubahan.
Direktur LBH DLN, kuasa hukum korban, juga menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum. Polda Lampung merespon dengan berjanji untuk menindaklanjuti masukan dari aliansi tersebut dan berkomitmen untuk mempercepat proses hukum, sambil memastikan penerapan UU TPKS dalam penyelesaian kasus.

