Lampung Timur – Sebanyak 261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021 menerima petikan SK penetapan CPNS oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Pembagian SK CPNS Kabupaten Lampung Timur Formasi 2021 ini berlangsung di Gedung Pusiban Pemkab Lampung Timur, Selasa (19/4/2022).

Selain pembagian SK CPNS, juga dilakukan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembagian SK 100 persen kepada 166 PNS.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur, A Danny Samantha.

“Sebanyak 166 CPNS yang diangkat sebagai PNS serta 261 CPNS formasi 2021 dibagikan SK nya,” ujarnya.

Ia mengatakan, 261 CPNS formasi 2021 ini yang telah melewati tahap seleksi dari awal dan dinyatakan lulus sampai dengan akhir.

“Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemkab Lampung Timur ini, di lakukan melalui formasi umum sesuai dengan undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” katanya.

“261 CPNS ini merupakan yang telah mengikuti seleksi mulai dari SKD, SKB dan sampai penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” sambung A Danny Samantha.

Sementara Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo menyampaikan, pengangkatan CPNS dan PNS ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat di era digitalisasi.

“Penyerahan petikan Keputusan Pengangkatan CPNS ini merupakan momentum awal, yang patut untuk di syukuri dan merupakan awal dari sejarah dalam perubahan dalam diri saudara-saudari sekalian sehingga CPNS diwajibkan menguasai bidang tugas pokok dan fungsi serta wajib mempelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri,” ujar Dawam.

Ia juga mengingatkan, jika PNS adalah pelayan masyarakat.

“Kita juga harus menyadari bahwa, PNS merupakan pelayan masyarakat yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik, jadi tingkatkan prestasi kerja dengan berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Dawam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *