Bandar Lampung – Anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung mendapat intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari Aparat Penegak Hukum.

Agung Kurniawan yang juga Wartawan Fajarsumatera.co.id menceritakan, bahwa dirinya di kelilinggi beberapa oknum Polisi ketika merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu,” kata Agung kepada media ini. Kamis (30/3/2023).

Agung yang aktif meliput di lingkungan Pemprov dan DPRD tersebut terpaksa menghapus video yang direkamnya karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya. Saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik-baik, saya ini dari media pak,” ungkapnya

Setelah dikelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media lain mencoba melerai dan menjelaskan pada oknum polisi tersebut bahwa Agung adalah seorang jurnalis.

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung.Id dan harian Kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya,” tandasnya.

Diketahui, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *