Inforial.co – Di tengah pendemik Covid-19, kabar miring menerpa Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM). Pusat pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung itu diduga melakukan pengkondisian tender proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah senilai Rp28 miliyar.

Diduga terjadi upaya pengkondisian melalui penekanan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) untuk memenangkan salah satu perusahaan berinisial PT. OPB. Berdasarkan jadwal tahapan tender yang tertera dalam laman LPSE dengan kode lelang 12030121, pengumuman pemenang dilakukan Jum’at (8/05/2020) pada pukul 08.00 hingga 15.00 wib.

Kuat dugaan pemenang proyek tersebut adalah perusahaan berinisial PT. OPB. Hal itu dikarenakan telah terjadi dugaan pengkondisian melalui penekanan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan inisial PT. OPB.

Hal itu semakin kuat dengan mencuat bukti bila sebelumnya PT. OPB telah dipanggil panitia lelang untuk melakukan pembuktian. Ditambah lagi pertemuan antara panitia lelang tersebut terjadi beberapa kali. Hal itu dapat dibuktikan dengan jejak digital.

Berdasarkan informasi dari sumber terlindungi yang namanya minta dirahasiakan. Selain pertemuan antara panitia lelang dengan rekanan, juga terjadi pertemuan antara Direktur RSUDAM Hery Djoko dengan salah satu oknum mantan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk mengkondisikan perusahaan berinisial PT. OPB sebagai pemenang lelang.

Terpisah, menanggapi bobroknya proses lelang tersebut, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Sofian Akhmad mengingatkan agar para pejabat berwewenang baik di Badan Pengadaan Layanan Barang dan Jasa Prov. Lampung dan RSUDAM untuk tidak main-main dengan hukum.

“Sebelumnya kan sudah ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pejabat tidak boleh mengkondisikan, mengarahkan seluruh paket-paket yang dilelang,” tegas Sofian.

Sofian Akhmad melanjutkan, pejabat penegak hukum di Lampung harus memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung harus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi adanya kerugian negara sejak dini.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUDAM Zaim belum bisa dikonfirmasi. Ketua Pokja di BPLBJ Hamid juga belum dapat dikonfirmasi. Kami coba hubungi melalui sambungan telpon pun tidak diangkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *