Bandar Lampung – Asisten Pribadi Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumanti, S.H., M.H menerima 25 laporan saat membuka posko bagi para pencari keadilan di halaman parkir Gendis Butik Jalan Tekuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (9/10/2022).

Dari beberapa laporan tersebut salah satunya masalah siswa SMP IT Miftahul Jannah yang tidak mendapatkan ijazah meski sudah dinyatakan lulus dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lulus (SKL) dari pihak sekolah. Hal itu disampaikan Hevi Rizkandar sekalu orang tua FA (mantan siswa SMP IT Miftahul Jannah) kepada Putri Maya Rumanti.

Hevi menjelaskan, saat ini anaknya FA telah bersekolah di SMKN 2 Bandar Lampung. Namun SMKN 2 Bandar Lampung harus mengeluarkan FA lantaran pihak sekolah belum menerima ijazah SMP FA guna melanjutkan PKL (peraktek kerja lapangan) yang mana salah satu syaratnya Ijazah.

Pihak SMP IT Miftahul Jannah beralasan tidak mengeluarkan ijazah lantaran FA hanya menghafal 3 juz Al-Quran. Sementara standar kelulusan di SMP Miftahul Jannah minimal siswa berhasil menghafal 5 juz.

Sementara, lanjut Hevi, sebelumnya Dinas Pendidikan Bandar Lampung menerangkan bahwa siswa SMP IT Miftahul Jannah dinyatakan lulus 100 persen. Hal itu berdasarkan hasil rapat kepala sekolah dan guru yang dilaporkan ke dinas pendidikan.

“Anak saya hanya bisa menghafal 3 juz sudah dinyatakan lulus dan sudah menerima SKL, namun saat dimintai ijazah pihak sekolah mempermasalahkan standar kelulusan itu lagi,” kata orang tua FA.

Ia juga melanjutkan, SMP IT Miftahul Jannah yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Gang Kutilang Rajabasa Raya itu bisa mengeluarkan ijazah FA apa bila kembali melanjutkan pendidikan di sekolah IT Miftahul Jannah.

Menyikapi hal itu, Putri Maya Rumanti merespon baik kegelisahan Hevi terkait anaknya FA yang tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran sampai saat ini ijazahnya belum dikeluarkan SMP Miftahul Jannah.

Putri meminta agar Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) segera memanggil serta memberikan pengarahan kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan karena hal ini menyangkut masa depan anak.

“Setahu saya kemarin waktu Covid-19 itu siswa harus lulus 100 persen. Untuk aturan siswa yang tidak lulus namun bisa diluluskan jika melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut (Miftahul Jannah) ini harus dipertanyakan dengan dinas pendidikan,” kata Aspri Hotman Paris itu.

Ia menjelasakan, semua laporan pengaduan yang diterimanya akan ia bawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada Hotman Paris. Putri juga menyampaikan aspirasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan permasalahannya dalam mencari keadilan. (Wikal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *