Inforial.co – Gubernur Arinal Djunaidi dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diminta mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam mengusul serta memberikan pertimbangan atas pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Baznas Provinsi Lampung.

Pernyataan tersebut diutarakan Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) terkait polemik Dr. H. Abdurrahman, M.Ag, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Baszas Provinsi Lampung.

“Saya kira harus mengacu kepada perundang-undangan yang ada supaya tidak menimbulkan polemik,” kata Bendahara NU Care – LAZISNU Provinsi Lampung, Muhsani Al Haq, Kamis (10/9/2020).

Dalam ketentuannya, pimpinan Baznas provinsi mesti berasal dari bukan pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa Baznas provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Dilanjutkan pada pasal 34 ayat 3, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Serta pada pasal 34 ayat 5 ditekankan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari bukan pegawai negeri sipil.

Sementara, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung sampai hari ini diduga masih berstatus sebagai PNS aktif Kemenag RI dan menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Namun menurut pendapat Dr. H. Abdurrahman, M.Ag statusnya sebagai PNS tidak masalah jika dirangkap dengan jabatan Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung. “Saya kan sebagai Plt mendapatkan izin dari Baznas pusat,” kata Abdurrahman, Kamis (10/9/2020) pagi.

Sebelumnya, menyikapi hal itu Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal mendesak agar Baznas melakukan pergantian terhadap Plt Kepala Baznas Provinsi Lampung dan menetapkan penggantinya sebagai pejabat definitif. Ia mengharapkan sosok yang nentinya menjadi kepala Baznas definitif merupakan sosok yang profesional dalam mengelola zakat.

“Sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat Lampung dalam berzakat. Karena kita melihat potensi zakat di Lampung masih sangat besar,” ujar Sekretaris Fraksi Grindra DPRD Lampung itu, kemarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *