
Bandar Lampung – Hibah lahan di Kota Baru untuk Universitas Lampung (Unila), Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Politehnik Negeri Lampung (Polinela) dan beberapa organisasi keagamaan terancam diambil kembali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, antara Pansus LKPj dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Kamis (27/5/2021).
Anggota DPRD Lampung I Made Suarjaya menjelaskan dalam akte hibah lahan kota baru untuk beberapa perguruan tinggi dan organisasi keagamaan terdapat ketentuan jika lahan tersebut tidak dipergunakan dalam kurun waktu dua tahun maka Pemprov Lampung berhak mengambil alih kembali lahan tersebut.
“Kalau tidak salah ada ketentuan itu dalam akte hibah, coba dilihat lagi. Dan sampai sekarang tidak ada itu pemanfaatan di atas lahan tersebut,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengelolaan Aset BPKAD Provinsi Lampung Meydiandra menjelaskan, jika proses administrasi hibah untuk beberapa perguruan tinggi dan organisasi keagamaan di lahan Kota Baru, Lampung Selatan sudah selesai.
“Untuk proses administrasi hibah lahan di Kota Baru sudah selesai semua, hanya tinggal pemecahan sertifikat saja,” kata Meydiandera.
Dikehatui, Pemprov Lampung pada 2018 telah menghibahkan lahan untuk beberapa perguruan tinggi dan organisasi keagamaan dari luas lahan 1308 hektare aset lahan milik Pemprov Lampung di Kota Baru, Lampung Selatan. (Septa Herian Palga)

