Bandar Lampung – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menghadiri  kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 yang dilaksanakan di gedung D Fakultas Hukum Unila. Kamis (03/08)

Mingrum memberikan apresiasi kepada kementerian hukum dan ham (kemenkumham) sebagai penyelenggara kegiatan tersebut sehingga pemahaman mengenai KUHP serta perubahan RUU paten dan desain industri ke masyarakat melalui kaum intelektual dapat dipahami secara menyeluruh.

 

”Sosialisasi ini penting, karena kita butuh persamaan pandangan dalam menyikapi produk hukum yang berkaitan langsung dengan masyarakat, diharapkan melalui civitas akademika yang hadir dapat menjadi fasilitator kepada masyarakat mengenai hal tersebut,” ujar Mingrum.

Mingrum yang juga memiliki latar belakang lawyer ini menyebutkan KUHP yang telah disahkan ole pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dipidana. penjatuhan pidana pokok,pidana tambahan dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. mulai dari struktur sebagai fungsional,pemberi perintah, pemegang kendali hingga pemilik manfaat.

 

”Tadi saya sangat menyimak sosialisasi dan diskusi yang digelar, perbedaan yang mendasar KUHP baru dan KUHP kolonial adalah pengedepanan restorative justice yaitu dimana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman,” tutupnya.

Alumni Fakultas Hukum Unila ini juga menyimak diskusi yang digelar,terlihat Mingrum Gumay melakukan catatan saat kegiatan berlangsung, ia menyebut belajar itu tidak ada habisnya dan tidak mengenal jabatan apa yang sedang diemban. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *