Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menyayangkan kasus kekerasan anak di bawah umur yang dialami korban bernisial A yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

“Sebagaimana lazimnya seorang ibu adalah yang paling melekat dengan anaknya, namun jika kasus penganiayaan sampai anak dilukai dan suruh bekerja. Maka itu harus didalami, bagimana kejiawaan dan psikis seorang ibu ini,” ujarnya, Sabtu, 19 Februari 2022.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung ini juga mengungkapkan, seorang ibu kandung yang tega menyiksa anaknya sendiri, kemungkinan ada beberapa faktor yang terjadi di dalam rumah tangganya.

“Tapi terlepas dari itu, tindakan yang dilakukan pelaku ini adalah tindakan pidana, yang harus disikapi oleh penegak hukum. Dan kami sendiri akan melindungi korban yang masih di bawah umur,” terangnya.

Dia menambahkan atas perkara kasus tersebut, pihaknya akan menyikapi dan mengapokasi terhadap kasus ini, serta melakukan pendampingan terhadap korban sendiri.

“Artinya kasus ini bisa kita lihat karena faktor ekonomi dan kejiawaan. Tapi bagaimanapun tindakan itu tidak benarkan,” tandasnya.(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *