Inforial.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyikapi polemik jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung yang saat ini diduduki sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

MUI mengimbau kepada Gubernur Arinal dan Bazas pusat untuk mengusul dan mempertimbangkan sosok yang layak memimpin Baznas Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau saya pada dasarnya tidak terlalu penting dengan siapa sosok yang menduduki jabatan itu, yang penting sesuai aturan,” kata Ketua MUI Provinsi Lampung, K. H. Khairuddin Tahmid, Jum’at (11/9/2020).

Selain mesti sesuai dengan ketentuan, menurut Khairuddin Tahmid, Baznas Provinsi Lampung mesti pimpin oleh sosok yang memiliki kompetensi dalam hal pengelolaan zakat. “Karena Baznas adalah lembaga yang berkaitan dengan kepentingan umat, menghimpun dan mendistribusikan zakat,” lanjutnya.

Dalam ketentuannya, pimpinan Baznas provinsi mesti berasal dari bukan pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa Baznas provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Dilanjutkan pada pasal 34 ayat 3, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Serta pada pasal 34 ayat 5 ditekankan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari bukan pegawai negeri sipil.

Sementara, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung diduga masih berstatus sebagai PNS aktif Kemenag RI dan menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Namun menurut pendapat Dr. H. Abdurrahman, M.Ag statusnya sebagai PNS tidak masalah jika dirangkap dengan jabatan Plt. Kepala Baznas Provinsi Lampung. “Saya kan sebagai Plt mendapatkan izin dari Baznas pusat,” kata Abdurrahman, Kamis (10/9/2020) pagi.

Sebelumnya, menyikapi hal itu Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmad Mirzani Djausal mendesak agar Baznas melakukan pergantian terhadap Plt Kepala Baznas Provinsi Lampung dan menetapkan penggantinya sebagai pejabat definitif. Ia mengharapkan sosok yang nentinya menjadi kepala Baznas definitif merupakan sosok yang profesional dalam mengelola zakat.

“Sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat Lampung dalam berzakat. Karena kita melihat potensi zakat di Lampung masih sangat besar,” ujar Sekretaris Fraksi Grindra DPRD Lampung itu, kemarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *