Inforial.co – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung mengecam keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap beberapa perusahaan media pascapemberitaan penumpukan atau dugaan penimbunan Alat Pelindung Diri (APD) di Rumah Dinas Bupati setempat.

JMSI menilai jika pemberitaan terkait dugaan penimbunan APD bermaksud baik. Dengan harapan, akibat pemberitaan dari media pihak terkait dapat langsung menyalurkan APD tersebut untuk kepentingan dan keselamatan para pejuang medis yang tengah berjuang melawan Covid-19.

Namun sayang, Pemkab Lampung Selatan yang bupatinya baru saja definitif justru mengeluarkan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap beberapa perusahaan media pascapemberitaan dugaan penimbunan atau penumpukan APD di rumah dinas bupati setempat. Berikut siaran pers dari JMSI Lampung yang diterima Inforial.co:

Siaran Pers JMSI Lampung terkait pemutusan kerjasama mendadak sejumlah media siber pascapemberitaan penumpakan APD di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan

1. Wartawan termasuk garda terdepan dalam percepatan penanganan wabah corona. Dari para jurnalis, masyarakat yang diminta tinggal dalam rumah dapat memeroleh informasi tentang kondisi pandemi Covid-19 dari waktu ke waktu dari media siber/online melalui handphone digenggamannya setiap saat.

Informasi berbagai peristiwa, termasuk tentang mereka yang terpapar, peta penyebarannya, kondisi lapangan dampak akibat wabah, kebijakan pemangku kepentingan, sampai aksi elemen masyarakat saling tolong menolong mengatasi kesulitan akibat tak bisa beraktivitas, PHK, dll.

2. Begitu pentingnya kerja jurnalis, dengan risiko tertular virus corona agar bisa menjadi jendela bagi warga untuk melihat apa yang terjadi di luar sekaligus media bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan dan kerja-kerja dalam percepatan penanganan Covid-19 setiap saat.

3. Baru-baru ini, teman-teman jurnalis berhasil mengungkapkan adanya penumpukan alat pelindung diri (APD) dan berbagai bantuan lain terkait Covid-19 menumpuk di gudang Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan. Dengan diangkatkannya informasi tersebut, media sebagai sosial kontrol mengingatkan pentingnya segera dibagikan APD dan lainnya saat masyarakat tengah terancam virus mematikan tersebut.

4. Namun, pascapemberitaan tentang hal itu, sejumlah media diputus kerjasama publikasinya oleh Pemkab Lampung Selatan dengan bungkus alasan efisiensi mendadak saat kontrak baru saja berjalan untuk tahun anggaran ini.

5. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung menilai kebijakan mendadak tersebut mencederai semangat transparansi dan kebebasan pers yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan darah dan nyawa sejak Reformasi 1998.

Dengan kata lan, JMSI Lampung mengecam kebijakan yang terkesan AMBUSE OF POWER.

6. Wartawan yang termasuk garda terdepan dengan risiko terpapar juga berjuang untuk memberikan informasi terbaik, terakurat dan lainnya tentang pandemi Covid-19.

Seharusnya, pemerintah juga memperhatikan insan pers sebagai elemen masyarakat yang ikut berjuang dal percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Selatan.

Saat seperti ini, setidaknya, media yang telah bekerjasama pemberitaan dengan pemerintah dipertahankan, dana APBD untuk media jangan sampai dipotong apalagi diputus dengan alasan efisiensi dalam upaya penanggulangan Covid-19.

Masih banyak anggaran sektor lain yang jauh lebih besar, terutama yang bersifat fisik, untuk ditunda ketimbang memutus anggaran tak seberapa buat membantu media terus menjadi jendela informasi.

Tabikpun, Kamis, 14 Mei 2020.

Herman Batin Mangku
Plt Ketua JMSI Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *