Tanggamus – DPRD Tanggamus menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tanggamus.

Rapat dengar pendapat tersebut difasilitasi Anggota DPRD Tanggamus Frkasi Partai Nasdem dan PPP, dihadiri Kabid Pengairan, dan Kabid Tata Ruang DPUPR, Kadis dan Kabid DKPTPH, di Ruang Rapat Utama Ketua DPRD Tanggamus. Jumat (29/9/2023).

Kesempatan itu, Amiruddin, perwakilan petani pemilik lahan sawah menyampaikan, lahan sawah mereka seluas 22 ha selama.empat tahun terahirĀ  tidak bisa digarap pasca sumber mata airnya hanyut terbawa banjir.

Menurut dia, selain berupaya membangun dengan dana swadaya, mereka juga sudah beberapa kali mengajukan proposal pembangunan irigasi, baik ke DKPTPH dan DPUPR namun sampai saat ini belum terealisasi. Atas dasar itu petani pemilik lahan bersurat ke DPRD Tanggamus.

“Kami berharap kepedulian dan perhatian Pemkab Tanggamus untuk membangun kembali sumber air sawah kami yang rusak pasca bencana banjir empat tahun lalu, namun kalau Pemkab Tanggamus tidak bisa merealisasikan harapan kami. Kami berharap Pemkab memberikan izin sawah kami dialih fungsikan,” Jelas Amir saat hearing.

Kepala DKPTPH Tanggamus, Catur Agus Deswanto mengatakan, pihak sudah melakukan koordinasi dan mengajukan proposal pemvangunan irigasi dengan pupr tanggamus dan provinsi, juga dinas pengairan provinsi. Namun belum bisa terealisasi karena terkendala kurangnya luasan hamparan sawahnya.

Sementara untuk alih fungsi lahan, hamparan sawah tersebut sudah masuk zona Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 06 tahun 2017 tentang PLP2B, tidak bisa dialih fungsikan kecuali untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bencana dan proyek seterategis nasional, jelas kadis.

Hal senada juga disampaikan Yusfi, Kepala Seksi Bidang Pengairan PUPR Tanggamus, bidang sudah pernah mengajukan proposal pembangunan bendungan dan irigasi ke dinas pengairan provinsi, namun terkendala aturan luasan hamparan sawah pihabung belum masuk. Namun demikian imbuhnya, bidang pengairan akan menindak lanjuti usulan warga melalui usulan APBD, dan akan segera melakukan survei lapangan, demikian ungkapnya.

Dalam Kesempatan yang sama, Zul Kurnain, Wakil Ketua DPRD Tanggamus mendukung dan akan mengawal usulan petani itu, mengingat lahan sawah itu lahan produktif untuk budidaya tanaman padi. Namun terkendala sumber airnya tidak ada.

Dari pantauan Media di lapangan, hearing tersebut menyepakati Selasa 3 Okteber pihak terkait akan bersama-sama turun kelokasi, dan disepakati pembentukan organisai Perkumpulan Petani Pemakai Air(P3A). (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *