
Bandar Lampung (inforial.co) – DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV mendesak Pemerintah Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan pungutan uang komite sekolah di seluruh sekolah negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa penghapusan pungutan tersebut tidak boleh hanya sebatas wacana. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diperkuat dengan dasar hukum yang jelas agar dapat diterapkan secara merata dan konsisten di seluruh sekolah.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD telah mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp9,5 miliar dalam APBD 2026 untuk memperkuat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.
“Anggaran itu disiapkan untuk menggantikan peran uang komite yang selama ini dibebankan kepada orang tua siswa,” tegas Asroni, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan.
DPRD juga menargetkan sekitar 30 ribu siswa SMP Negeri di Bandar Lampung mendapatkan dukungan minimal Rp400 ribu per tahun melalui skema BOS daerah.
Dengan kebijakan tersebut, DPRD berharap tidak ada lagi keluhan terkait biaya pendidikan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memastikan akses pendidikan dasar di Bandar Lampung benar-benar gratis, adil, dan berpihak pada masyarakat. (Boy)

