Tanggamus – Dinas Pendidikan Tanggamus menggelar rapat koordinasi (Rakor) menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sekolah (BOS). Rakor Program BOS pada jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (25/1/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Tanggamus Adi Gunawan, S.E.,MM. Kabid Dikdas, Ida Bagus Ketut Budi Artama, S.Pd.,MM mengatakan, Rakor program pengelolaan dana BOS pada jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus itu perlu dilakukan.Hal itu, agar pengelolaan dana BOS satuan pendidikan pada tahun 2023 yang dialokasikan non fisik dapat dikelola secara akuntabel dan tempat sasaran.

“Melalui kegiatan rapat koordinasi diharapkan kepala satuan pendidikan dapat meningkatkan pemahaman tentang tata kelola penggunaan dana BOS kesatuan pendidikan masing-masing,” kata Ida Bagus.

Ida Bagus memaparkan, dasar kegiatan Rakor program pengelola dana BOS pada jenjang SD dan SMP di Tanggamus dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Riset dan Teknologi RI Nomor 63 tahun 2022. Peraturan menteri itu tentang petunjuk teknis pengolahan dana bantuan operasional pendidikan pada pasal 7 ayat 2 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS.

Maka, tujuan kegiatan rakor kali ini, peserta kegiatan dapat mengetahui gambaran umum tentang pelaksanaan pemahaman dana BOS tahun 2023 dan tahun 2022 sudah dilalui. Lalu, peserta kegiatan dapat memahami perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengawasan terhadap dana Bos.

Sementara Itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kabupaten Tanggamus Adi Gunawan, S.E.,MM mengatakan, melalui rapat itu mereka melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2022. Kebijakan-kebijakan dana BOS tahun 2022 masih banyak kendala yang dihadapi terutama menyangkut administrasi keuangan. Melalui hasil evaluasi, dapat diketahui bahwa kegiatan yang akan datang bisa dilaksanakan di tahun selanjutnya dengan membenahi setiap indikator yang kurang dalam pelaksanaan tahun lalu.

“Kegiatan evaluasi juga penting untuk memberikan hasil yang maksimal dalam setiap kegiatan-kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui perangkat daerah atau unit yang ada kepada publiknya khususnya masyarakat,” bebernya.

Adi juga mengatakan, rapat koordinasi yang dilaksanakan adalah sebagai ajang evaluasi bersama di tahun 2022 dalam rangka pengelolaan dana BOS sekolah. Dana BOS terdiri dari dana BOS rutin dengan APBN dan dana BOS dengan kinerja untuk pengelolaan sekolah-sekolah penggerak. Pemanfaatan BOS sendiri diperuntukkan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan operasional sekolah.

“Dalam hal ini, Oprator Sekolah harus upgrade data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oprator sekolah merupakan garda terdepan pendidikan di Tanggamus,” tandasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *