
BANDAR LAMPUNG — Warga yang melintas di Jalan R.A. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, belakangan ini harus ekstra waspada. Proyek galian infrastruktur senilai Rp4,7 miliar yang digulirkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung disorot tajam lantaran diduga dikerjakan tanpa memerhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Alih-alih merasa terbantu dengan adanya perbaikan fasilitas umum, para pengendara justru dihadapkan pada ancaman nyata keselamatan jiwa. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proyek bernilai fantastis tersebut minim pengamanan. Papan peringatan pengalihan arus lalu lintas dipasang seadanya tanpa lampu pemantul cahaya atau perlengkapan standar lain, sehingga sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas pada malam hari.
Lebih mengkhawatirkan lagi, area galian di badan jalan hanya dipagari menggunakan bilah kayu dan bambu seadanya. Tidak tampak adanya pembatas air, kerucut lalu lintas reflektif, ataupun lampu putar peringatan yang wajib dipasang untuk mencegah pengendara terperosok ke dalam lubang galian. Selain itu, ketiadaan papan nama proyek di lokasi kian mempertanyakan transparansi anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Pengerjaan yang tidak tertib ini juga menimbulkan kepulan debu tebal, sementara pengendara motor terpaksa melintas sangat dekat dengan bibir galian tanpa perlindungan fisik yang aman. Kondisi tersebut praktis memicu potensi pelanggaran hukum yang serius karena mengabaikan sejumlah regulasi yang berlaku.
Secara hukum, proyek konstruksi publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan jalan untuk lalu lintas umum dilengkapi fasilitas keselamatan dan perlengkapan jalan sementara saat ada perbaikan.
Penyelenggara jalan atau kontraktor yang tidak memberikan tanda peringatan pada area perbaikan sehingga memicu kecelakaan dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 273 undang-undang tersebut.
Selain itu, pelaksanaan proyek ini juga dinilai menabrak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Dalam aturan tersebut, kontraktor pelaksana diwajibkan menerapkan rencana manajemen lalu lintas selama masa konstruksi, sehingga penggunaan barikade kayu seadanya jelas melanggar prinsip perlindungan masyarakat dan pengguna jalan.
Aspek transparansi anggaran turut menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek secara transparan agar publik dapat ikut mengawasinya.
Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek Tiga Putra Abisatya ini dinilai mencederai asas keterbukaan dan memicu kecurigaan publik terhadap jalannya proyek senilai Rp4,7 miliar tersebut.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Dedi Sutioso belum juga memberikan tanggapan terkait pengerjaan proyek Peningkatan Jalan R.A Basyid (Rigid) Kecamatan Tanjung Seneng tersebut. (Red)
