
BANDAR LAMPUNG — Polemik keberadaan papan reklame di sejumlah median jalan protokol Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandar Lampung menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan reklame sekaligus potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan tersebut mencuat setelah surat permohonan klarifikasi KNPI bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026, yang dikirim pada 24 Agustus 2026, disebut belum mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga batas waktu tujuh hari kerja yang diberikan.
KNPI mempertanyakan legalitas sejumlah baliho berukuran besar yang berdiri di kawasan median jalan utama, termasuk di sekitar Jalan Teuku Umar, Jalan Antasari, dan Jalan Ryacudu.
Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut estetika kota, tetapi juga perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap regulasi dan potensi penerimaan daerah.
“Kami mempertanyakan dua hal mendasar. Jika baliho-baliho raksasa di median jalan protokol ini diklaim berizin, pejabat mana yang menerbitkan izin dan apa dasar hukumnya? Namun jika tidak berizin, ke mana aliran dana sewa dan pajak reklame tersebut selama ini mengalir?” ujar Refky, Senin (7/9/2026).
Menurut Refky, salah satu reklame yang menjadi sorotan menampilkan sosok anggota DPR RI yang disebut merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Kondisi itu, menurut KNPI, menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan reklame.
KNPI juga menyebut keberadaan reklame di median jalan perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 21 Tahun 2024 mengenai tata cara penataan, penertiban dan penyelenggaraan reklame.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai status perizinan reklame yang menjadi sorotan, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, belum memberikan penjelasan substantif.
Saat ditanya mengenai perizinan reklame tersebut, Febriana terkesan menghindar dan meminta agar pertanyaan diulangi karena tidak terdengar jelas. “Iya gimana mas, Apa itu, gak kedengeran, nanti saya telepon lagi,” kata Febriana.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari DPMPTSP terkait apakah reklame-reklame yang dipersoalkan KNPI memiliki izin, siapa pemegang izinnya, masa berlaku izin, serta apakah penempatannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

