
KALIANDA — Karut-marut pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Lampung Selatan kembali mencuat ke permukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp2,73 miliar pada sektor infrastruktur, Senin, 5 Oktober 2026.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang, publik justru disuguhi pemandangan janggal berupa sikap bungkam yang kompak dari lingkaran eksekutif pengawas internal hingga lembaga legislatif.
Ketika temuan fantastis ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, respons yang diberikan justru dinilai mengambang dan kontradiktif. Di satu sisi, Agnatius mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi pada 16 paket proyek tersebut.
Di sisi yang sama, ia langsung mengklaim bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan sebagian di antaranya sudah lunas dengan menunjukkan bukti setor ke kas daerah.
Ia bahkan berjanji akan memperketat pengawasan, menginstruksikan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar patuh pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan mewanti-wanti para kontraktor serta konsultan pengawas agar tidak bermain-main dengan proyek fisik.
Namun, klaim sepihak terkait penyelesaian tersebut justru menemui jalan buntu ketika publik mencoba meminta verifikasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, S.Sos., M.M., CGCAE, hingga saat ini konsisten enggan memberikan respons. Sikap tak acuh pimpinan lembaga pengawas internal ini memicu spekulasi tajam di tengah masyarakat bahwa fungsi pengawasan birokrasi di Lampung Selatan berjalan tumpul.
Ketertutupan ini kian sempurna dengan sikap yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan periode 2024–2029, Erma Yusneli, S.E. dari Partai Gerindra, turut memilih bergeming.
Sebagai pimpinan dari lembaga yang memegang fungsi pengawasan (controlling) terhadap jalannya pemerintahan dan anggaran daerah, sikap senyap Erma Yusneli bersama jajaran pimpinan DPRD memantik tanda tanya besar di ruang publik mengenai komitmen moral mereka dalam mengawal uang rakyat.
Kasus ini bermula dari audit BPK terhadap 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai kontrak mencapai Rp90,75 miliar.
Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, auditor negara menemukan dua persoalan utama mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi senilai kurang lebih Rp2,05 miliar—yang mencakup item vital seperti aspal Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen, hingga beton struktur Fc’20 MPa—serta kekurangan volume pekerjaan senilai Rp683,20 juta.
