
BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan senilai Rp21 miliar di Kabupaten Lampung Utara memasuki babak baru yang sarat ketegangan hukum. Polda Lampung secara resmi telah menetapkan delapan orang kontraktor sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Senin, 5 Oktober 2026.
Namun, langkah tegas kepolisian ini langsung direspons cepat oleh pihak terduga. Melalui kuasa hukumnya, Ivin Aidyan Firnandez, kedelapan kontraktor tersebut mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri dan DPR RI, sekaligus meminta agar penahanan klien mereka ditunda.
Dalam keterangannya, Ivin Aidyan Firnandez selaku kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan resmi agar proses penahanan ditunda hingga ada kepastian hukum, khususnya menunggu putusan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
“Kami memohon agar proses hukum ditunda sejenak dan tidak dilakukan penahanan sampai ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat sebagian besar klien kami sudah berusia di atas 60 tahun,” ujar Ivin.
Ia juga menambahkan permohonan terbuka kepada para pemangku kebijakan di tingkat nasional. “Kami mohon secara terbuka kepada Kapolri dan Ketua Komisi III DPR RI agar dapat melindungi hak-hak hukum klien kami.”
Menanggapi permohonan tersebut, pihak Polda Lampung melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP Donny Hendridunand, memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti dan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi ini tetap berjalan sesuai koridor hukum acara pidana,”tegas Donny.
Terkait desakan penundaan penahanan dari pihak kuasa hukum, Donny menjelaskan bahwa keputusan penyidik didasarkan pada aturan hukum yang sah.
“Permohonan penundaan tentu kami pertimbangkan, namun keputusan penyidik mengacu pada syarat subjektif dan objektif. Ancaman pidana kasus ini di atas 5 tahun sehingga upaya paksa penahanan sangat memungkinkan dilakukan,” pungkasnya.
