Bandar Lampung – Beberapa petinggi Universitas Lampung (Unila) mengaku tidak mengetahui pasti terkait sewa menyewa lahan hibah milik Unila di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.

Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar mengaku baru tahu soal adanya sewa menyewa lahan hibah milik Unila di Kota Baru Jati Agung. “Saya komentar apa, karena ini saya baru tahu. Nanti saya coba klarifikasi,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Senada dengan Wakil Rektor II, Direktur Utama Badan Pengelola Usaha Unila Mustofa Endi Saputra Hasibuan juga mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut.

“Wah gak ngerti. Gak punya informasi, yang bisnis siapa juga enggak ngerti,” ujarnya.

Mantan direktur operasional Bank Lampung dan Sekretaris DPD Bravo Lima Lampung itu menyarankan agar wartawan menghubungi bagian penggelola aset-aset unila. “Hubungi aja Abib (Habibullah) dia yang mengurusi aset-aset,” terusnya.

Sementara Ketua Badan Pengelola Aset-aset di Luar Kampus Utama Unila Habibullah Jimad belum merespon upaya konfirmasi wartawan meskipun handphonenya dalam keadaan aktif.

Sedangkan Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani yang diminta konfirmasi melaui pesan WhatsApp tidak direspon meskipun dalam keadaan online.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 150 hektare milik Unila di Kawasan Kota Baru Jati Agung, Lampung Selatan yang dihibahkan Pemprov Lampung pada 2017 silam diketahui disewakan kepada penggarap sebesar Rp3-5 juta per hektare per tahun.

Jika diestimasikan satu hektare disewakan seharga Rp 5 juta maka dengan luas lahan 150 hektare maka oknum-oknum tak bertangungjawab tersebut bisa meraup dana segar sekitar mencapai Rp 750 juta pertahun.

Penggunaan lahan hibah untuk ajang bisnis sangat memprihatinkan karena tidak sesuai peruntukan bahkan terancam pidana karena digunakan tidak sesuai aturan.

Bahkan dalam dalam Rapat Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, antara Pansus LKPj dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Kamis (27/5/2021), masalah lahan kota baru juga menjadi sorotan.

Menurut Anggota DPRD Lampung I Made Suarjaya dalam akte hibah lahan kota baru untuk beberapa perguruan tinggi dan organisasi keagamaan terdapat ketentuan jika lahan tersebut tidak dipergunakan dalam kurun waktu dua tahun Pemprov Lampung berhak mengambil alih kembali lahan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *