Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diminta bersikap tegas terkait lahan hibah Universitas Lampung (Unila) di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan yang diduga disewakan kepada petani penggarap Rp3-5 juta per hektare per tahun.

Dikarenakan meski pun lahan tersebut telah dihibahkan namun sampai saat ini masih dikuasai penuh oleh Pemprov Lampung. Hal itu juga tertuang dalam rekomendasi umum Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj).

Dalam rekomendasinya, Pansus LKPj memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk segera merealisasikan penyerahan hibah tanah kepada Perguruan Tinggi di Lampung (UNILA, UIN, ITERA DAN POLINELA), institusi pendidikan lain dan kelompok keagamaan yang telah lama tertunda.

“Pada rapat Pansus LKPj beberapa waktu lalu, bidang aset itu jelas mengatakan barang itu ada di gubernur. Karena secara administrasi hibah lahan itu sudah selesai, namun sampai hari ini unila belum terima barang tanah tersebut,” ujar Akademisi Unila, Yusdianto, Jum’at (9/7/2021).

Ia juga menambahkan, dalam rapat antara Pansus LKPj dengan BPKAD beberapa waktu lalu disebutkan sewa-menyewa lahan dilakukan oknum tidak bertanggung jawab sehingga dana dari sewa lahan tersebut tidak masuk dalam rekening pemda.

Sebelumnya, beberapa petinggi Universitas Lampung (Unila) mengaku tidak mengetahui pasti terkait sewa-menyewa lahan hibah milik Unila di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.

Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar mengaku baru tahu soal adanya sewa menyewa lahan hibah milik Unila di Kota Baru Jati Agung. “Saya komentar apa, karena ini saya baru tahu. Nanti saya coba klarifikasi,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Senada dengan Wakil Rektor II, Direktur Utama Badan Pengelola Usaha Unila Mustofa Endi Saputra Hasibuan juga mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut.

“Wah gak ngerti. Gak punya informasi, yang bisnis siapa juga enggak ngerti,” ujarnya.

Mantan direktur operasional Bank Lampung dan Sekretaris DPD Bravo Lima Lampung itu menyarankan agar wartawan menghubungi bagian penggelola aset-aset unila. “Hubungi aja Abib (Habibullah) dia yang mengurusi aset-aset,” terusnya.

Sementara Ketua Badan Pengelola Aset-aset di Luar Kampus Utama Unila Habibullah Jimad belum merespon upaya konfirmasi wartawan meskipun handphonenya dalam keadaan aktif.

Sedangkan Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani yang diminta konfirmasi melaui pesan WhatsApp tidak direspon meskipun dalam keadaan online.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 150 hektare milik Unila di Kawasan Kota Baru Jati Agung, Lampung Selatan yang dihibahkan Pemprov Lampung pada 2017 silam diketahui disewakan kepada penggarap sebesar Rp3-5 juta per hektare per tahun.

Jika diestimasikan satu hektare disewakan seharga Rp 5 juta maka dengan luas lahan 150 hektare maka oknum-oknum tak bertangungjawab tersebut bisa meraup dana segar sekitar mencapai Rp 750 juta pertahun.

Penggunaan lahan hibah untuk ajang bisnis sangat memprihatinkan karena tidak sesuai peruntukan bahkan terancam pidana karena digunakan tidak sesuai aturan.

Bahkan dalam dalam Rapat Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, antara Pansus LKPj dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Kamis (27/5/2021), masalah lahan kota baru juga menjadi sorotan.

Menurut Anggota DPRD Lampung I Made Suarjaya dalam akte hibah lahan kota baru untuk beberapa perguruan tinggi dan organisasi keagamaan terdapat ketentuan jika lahan tersebut tidak dipergunakan dalam kurun waktu dua tahun Pemprov Lampung berhak mengambil alih kembali lahan tersebut. (*)

Gambar: Akademisi Unila, Dr. Yusdianto Alam, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *