
Bandarlampung, (infotial.co) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap diawasi secara ketat guna menjaga disiplin dan produktivitas kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan melalui aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang digunakan untuk absensi dan pelaporan kinerja pegawai.
“Kebijakan WFH ini tetap diawasi. Di Pemerintah Provinsi Lampung kami memiliki aplikasi SAKIP yang digunakan ASN untuk melakukan absensi dan pelaporan kinerja,” ujar Marindo di Bandarlampung, Kamis.
Menurut dia, aplikasi tersebut telah dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan fitur penguncian titik lokasi sehingga absensi hanya dapat dilakukan dari lokasi yang sesuai dengan alamat tempat tinggal pegawai.
“Sistem absensi ini sudah dikembangkan oleh BKD untuk mengunci titik lokasi pegawai. Absensi yang diterima hanya berasal dari titik lokasi yang sesuai dengan alamat rumah pegawai,” katanya.
Marindo menjelaskan, pemerintah daerah juga tengah menyusun pola kerja bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas pelayanan tertentu atau membutuhkan pekerjaan di luar jam kerja normal.
Ia menuturkan bahwa kebijakan WFH dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta ASN yang bertugas di unit teknis dan pelayanan publik.
“Kami juga sedang menyusun pola kerja bagi pegawai yang harus melaksanakan tugas lembur atau pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN agar pelaksanaan WFH setiap Jumat tetap berjalan efektif dan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila pegawai tidak menyampaikan laporan kinerja dan tidak melakukan absensi, tentu akan ada penilaian dari atasan langsung di masing-masing OPD. Hal tersebut juga akan memengaruhi perhitungan tunjangan kinerja (tukin). Karena itu, kami berharap seluruh pegawai tetap melaksanakan tugas dengan disiplin meskipun bekerja dari rumah,” kata Marindo.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mematuhi kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem kerja birokrasi.

