Bandarlampung, (inforial.co) – Pemerintah Provinsi Lampung terus mempercepat proses pembangunan Lampung Sport Center sebagai bagian dari persiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032 bersama Provinsi Banten.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan percepatan pembangunan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan PTPN I Regional 7 dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, khususnya dalam penyediaan lahan.

“Pemerintah Provinsi Lampung bersama PTPN I Regional 7 dan Kanwil BPN Provinsi Lampung terus berkoordinasi untuk mempercepat proses penyediaan lahan pembangunan Lampung Sport Center,” kata Marindo di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, percepatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memenuhi target penyelenggaraan PON XXIII Tahun 2032.

“Percepatan pembangunan ini sangat penting guna mendukung kesiapan Lampung sebagai tuan rumah PON,” ujarnya.

Marindo menegaskan proses penyediaan lahan saat ini terus berjalan dengan dukungan penuh dari PTPN I Regional 7 dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia menilai sinergi antarinstansi menjadi kunci utama agar seluruh tahapan pembangunan dapat segera direalisasikan.

“Ini menjadi energi positif bagi kita semua untuk mempercepat pembangunan Sport Center. Karena itu, proses penyediaan lahan sebagai lokasi pelaksanaan PON harus segera dituntaskan,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian status lahan menjadi tahap penting sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pelaksanaan pembangunan fisik.

“Kami berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan bisa dimulai. Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan terhadap pembangunan Sport Center ini. Oleh sebab itu, status lahan harus segera clear and clean,” ujarnya.

Marindo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dan berkolaborasi guna menyukseskan Lampung sebagai tuan rumah PON XXIII Tahun 2032.

Lampung Sport Center direncanakan dibangun di atas lahan seluas 170 hektare yang berada di kawasan dekat pintu keluar Tol Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan.

Lahan tersebut merupakan aset milik PTPN I Regional 7. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengajukan permohonan pelepasan aset melalui mekanisme pengadaan tanah dengan skema ganti rugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *