
Bandarlampung, (inforial.co) – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat langkah pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) guna memastikan kesehatan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan upaya pencegahan dilakukan secara masif melalui vaksinasi ulang, sosialisasi, edukasi, dan komunikasi kepada para peternak.
“Kami melakukan langkah pencegahan secara masif agar tidak terjadi lagi penyebaran PMK. Sebagian besar ternak yang terjangkit merupakan ternak yang tidak mendapatkan vaksinasi ulang,” ujar Lili di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, vaksinasi dan pengobatan akan terus dilakukan, terutama di wilayah sentra peternakan, guna memberikan rasa aman bagi peternak dalam menghadapi Iduladha 2026.
Selain menerima 338.000 dosis vaksin PMK, Pemerintah Provinsi Lampung juga memperoleh bantuan obat-obatan dan desinfektan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian pada Maret 2026. Bantuan tersebut meliputi 120 botol antibiotik, 72 botol analgesik, 60 botol multivitamin, 2.500 strip obat cacing, serta 100 liter desinfektan.
“Seluruh bantuan tersebut akan mulai didistribusikan bersamaan dengan vaksin tahap kedua pada awal April 2026,” katanya.
Lili menjelaskan, kegiatan vaksinasi serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) PMK menjadi langkah penting untuk melindungi populasi ternak dan menjaga posisi Lampung sebagai salah satu lumbung ternak nasional.
Ia menambahkan, vaksinasi PMK dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni vaksin pertama diberikan pada ternak berusia minimal tiga bulan, vaksin kedua enam minggu setelahnya, dan vaksin lanjutan enam bulan kemudian. Selanjutnya, vaksinasi dapat diulang setiap enam bulan hingga satu tahun sesuai jenis vaksin yang digunakan.
Upaya edukasi kepada peternak juga telah dilakukan di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, menyusul laporan kasus PMK di wilayah tersebut.
Khusus Kabupaten Lampung Timur, pemerintah telah mengalokasikan 40.000 dosis vaksin PMK pada 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.500 dosis telah didistribusikan dan tambahan 6.000 dosis akan disalurkan pada awal April.
Selain vaksinasi, langkah pengendalian PMK dilakukan melalui pembatasan lalu lintas ternak dari daerah tertular, pemotongan paksa (stamping out) pada kasus tertentu, peningkatan imunitas ternak melalui terapi suportif, serta penguatan biosekuriti di lingkungan peternakan.
PMK merupakan penyakit akibat infeksi virus yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penyakit ini dapat menular melalui udara, kontak langsung, peralatan yang terkontaminasi, maupun melalui manusia yang berinteraksi dengan ternak terinfeksi.
Meski tingkat penularannya dapat mencapai hampir 100 persen dalam suatu populasi ternak, tingkat kematian pada ternak dewasa relatif rendah, yakni maksimal lima persen. Penyakit ini dapat diobati dan penyebarannya dapat dicegah melalui penerapan langkah-langkah pengendalian yang tepat.

