
Bandar Lampung (inforial.id) – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung meminta pemerintah daerah segera memodernisasi sistem pengelolaan parkir dan mencabut retribusi yang hingga kini masih menggunakan pola manual.
Dorongan ini muncul setelah capaian retribusi parkir tahun 2025 hanya menembus Rp500 juta lebih, jauh di bawah target Rp2 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Badri Yusuf, menilai sistem manual menjadi akar persoalan karena pencatatan tidak berlangsung secara real time, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.
Menurutnya, sistem digital akan memungkinkan seluruh transaksi parkir tercatat otomatis dan langsung masuk ke kas daerah, sekaligus memudahkan pemantauan harian di setiap titik parkir.
“Siapa pun pihak pengelola parkir—baik pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, maupun pihak swasta—bukanlah persoalan utama. Yang terpenting adalah pembaruan sistem agar tidak lagi menggunakan metode lama yang rentan terhadap celah,” ujar Badri, Selasa (27/2/2026).
DPRD mencatat, dari ratusan titik parkir yang berpotensi menghasilkan pendapatan, baru sekitar 24 titik yang dikelola Dinas Perhubungan dan tercatat masuk ke kas daerah. Kondisi ini dinilai perlu kajian menyeluruh untuk mengetahui penyebab minimnya data penerimaan yang tercatat resmi.
Selanjutnya, DPRD menekankan perlunya melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan apakah permasalahan terletak pada kelemahan pengawasan atau sistem pencatatan yang belum optimal.
Terkait dugaan adanya oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem, DPRD menyatakan belum dapat menyimpulkan tanpa bukti. Namun, sistem yang membuka celah dinilai berisiko memicu penyimpangan.
“Intinya, sesuai tupoksi DPRD, kami mendorong penerapan digitalisasi retribusi parkir seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Dengan sistem ini, transaksi langsung terhubung dengan perbankan dan kas daerah, sehingga bisa meningkatkan PAD. Tentunya, hal ini membutuhkan komitmen dan inovasi pemerintah daerah,” tutup Badri. (Boy)

